Dark/Light Mode

Hari Ini, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis

Jumat, 8 Mei 2020 10:19 WIB
Emirsyah Satar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Emirsyah Satar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta kasus pencucian uang yang menjeratnya.

Sidang akan digelar dengan video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

Emirsyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Emirsyah dinilai Jaksa terbukti menerima suap Rp 5,859 miliar dan sejumlah uang dalam mata uang asing, yakni USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208.

Baca juga : Di Bekasi, Pasien Covid-19 yang Sembuh Sudah Salip Jumlah yang Meninggal

Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan pesawat Airbus dan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat. Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Emirsyah disebut menempatkan uang sebesar USD 1,458 juta dalam rekening Woodlake International di UBS atas nama Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo untuk menyamarkan penerimaan suap.

Uang itu digunakan untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.

Menurut jaksa, harta kekayaan Emirsyah itu diduga berasal dari fee atas pengadaan pesawat dan Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh Garuda.

Baca juga : Per Hari Ini, Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Napi Umum dan Anak

Prosesnya diawali dengan penukaran uang dalam bentuk mata uang euro menjadi dolar Amerika Serikat. Karena itu, Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut dia tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Di hari yang sama, penyuap Emirsyah, Soetikno Soedarjo, juga akan menjalani sidang vonis. Dia sebelumnya dituntut JPU dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa pun menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Soetikno sebesar USD 14.619.937,58 dan EUR 11.553.190,65.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka.

Hadinoto menerima uang USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu dari Soetikno yang dikirim ke rekeningnya di Singapura.

Uang itu merupakan hadiah atas dimenangkannya kontrak empat pabrikan, yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft di Garuda Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.