Dark/Light Mode

Kesaksian Eks Aspri Menpora Di Pengadilan

Achsanul Dan Toegarisman Keseret Kasus Suap KONI

Sabtu, 16 Mei 2020 05:26 WIB
Sidang virtual dana hibah Koni di pengadilan Tipikor. (Foto: ist)
Sidang virtual dana hibah Koni di pengadilan Tipikor. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI. Achsanul Qosasi disebut kecipratan uang Rp 3 miliar.

Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5). Ulum menyebut, pemberian uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. 

Selain dugaan aliran dana ke BPK, Ulum juga menyebut dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga uang itu untuk pengamanan perkara.

Ini berawal ketika penasehat hukum Imam Nahrawi  menanyakan pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan, dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas proposal dana hibah pemerintah untuk KONI yang tengah diusut Kejaksaan Agung. 

Baca juga : Petinggi BPK & Kejagung Disebut Kecipratan Suap Dana Hibah KONI

"Saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp 25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp 25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung," ungkap Ulum. 

Kemudian, pada Januari-Februari 2018, Ulum ditemui bendahara Satlak Prima Kemenpora Lina Nurhasanah dan Hamidy. Keduanya kembali melaporkan soal temuan Kejagung itu. Selain Kejagung, ada temuan BPK mengungkapkan adanya anggaran Satlak Prima yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Mereka bercerita temuan ini tidak ditanggapi oleh Sesmenpora kemudian minta disampaikan ke pak menteri," bebernya. 

Untuk menutup temuan itu, Ulum menyiapkan uang Rp 7 miliar. "Sekian untuk Kejagung, sekian untuk BPK," tutur Ulum. 

Majelis hakim lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara detail pengakuannya. "Saudara saksi tolong detail ya, sekian-sekian itu berapa? saudara tau nggak?" tanya hakim Ketua Rosmina. "Tau yang mulia. BPK-nya Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp 7 miliar yang mulia," jawab Ulum.

Baca juga : Di Pengadilan, Para Naga Berjaya

Ulum tak merinci asal muasal uang tersebut. Dia menyebut, uang berasal dari pinjaman dan dari KONI. "Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," tutur Ulum.

Pemberian uang kepada Kejagung dan BPK, disebut Ulum merupakan kesepakatan antara Hamidy dengan Ferry Hadju, salah satu asisten deputi internasional di prestasi olahraga. 

Bidang itu kerap berhubungan dengan orang Kejagung dan BPK. "Kalau yang BPK (inisial) AQ itu Mister Y. Mister Y itu kalau ceritanya Ferry Hadju itu kalau nggak salah Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung itu namanya Fery Kono, yang sekarang jadi sekretaris sekretaris KOI (Komite Olahraga Indonesia)," tutur Ulum.

Lantas Penasihat Hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ "Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?" tanya salah satu kuasa hukum. "Achsanul Qosasih," jawab Ulum. "Kalau yang Kejaksaan Agung?" Kuasa hukum kembali bertanya. "Adi Toegarisman," jawab Ulum. Adi Toegarisman adalah mantan Jampidsus Kejagung. Sekarang sudah pensiun.

Baca juga : Meski Sepi Penumpang, KAI Tetap Operasikan Kereta Luar Biasa

Sebelumnya, aliran uang ke Kejagung itu diungkapkan Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3). Dalam persidangan itu, Imam mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eny di KPK soal uang pinjaman untuk mengurus kasus di Kejaksaan Agung.

"Ibu mengatakan disini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E Awuy (Bendahara KONI) bahwa ada pinjaman KONI sebesar Rp 7 M untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan," tanya Imam di persidangan.

"Iya," jawab Eny. Kemudian Imam menanyakan soal pemanggilan Eny oleh kejaksaan sampai dua kali. "Kasus apa?" tanya Imam. "Setau saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017," jawab Eny lagi. Kemarin, RM mencoba mengonfirmasi ke Achsanul dan Adi terkait keterangan di persidangan ini. Namun keduanya belum merespon. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.