Dark/Light Mode

Di Surabaya Dibolehkan Di Masjid

Shalat Idul Fitri Di Rumah Akankah Dipatuhi Umat?

Senin, 18 Mei 2020 09:13 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jawa Timur bisa bernafas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akhirnya mengizinkan Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya menggelar shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkap alasan diizinkannya Masjid Al Akbar, Surabaya bisa digunakan untuk shalat jamaah termasuk Idul Fitri karena berpegang pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dibuatnya.

Dalam aturan itu, kata dia tak ada pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.

“Pada posisi seperti ini kembali ke pada peraturan gubernur sesungguhnya pada saat PSBB, ada proses pembatasan, saya ingin menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, bukan penghentian,” kata Khofifah,Sabtu (16/5) malam.

Dalam Pergub Jatim Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jatim, tertulis kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya dibatasi, bukan dihentikan atau dilarang.

Pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Baca juga : Ini Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah dari PBNU

Demikian bunyi Pasal 12 Pergub 21/2020. Berdasarkan itu, kata Khofifah, pihak rumah ibadah bisa menggelar kegiatan seperti shalat berjemaah atau shalat Id, dengan berpedoman pada aturan atau fatwa lembaga keagamaan resmi.

“Jadi di dalam pergub, kita juga ada exit clausul, adalah mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), di Permenkes diberikan exit clausul, dalam klausul tertentu silakan mempertimbangkan pendapat atau para tokoh agama,” katanya.

Khofifah mengaku telah mengantongi pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, untuk menggelar shalat Id secara berjamaah di masjid.

Keputusan tersebut disambut pro kontra warganet. Netizen yang setuju membandingkan dengan terminal, mall dan bandara yang sudah beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sedangkan yang tidak setuju menyebutnya justru akan menambah penyebaran virus corona.

Sudiyanto mendukung diperbolehkanya shalat Idul Fitri di masjid. Alasanya, kata dia, dalam aturan PSBB tidak ada larangan shalat berjamaah di masjid.

Baca juga : PBNU: Shalat Idul Fitri di Rumah Saja Demi Hindari Bahaya

Dia menegaskan, dalam Pergub Jatim Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, tertulis kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya dibatasi. “Bukan dihentikan atau dilarang,” tandasnya.

“Apa tidak sebaiknya tetap dilaksanakan dengan protokol Covid-19? Sekalian minta fatwa apakah shalat dengan masker dibolehkan. Atau shalat memakai face shield apa dibolehkan,” saut Go Indo.

Tidak semua sepakat. Paman Doblang mengaku kurang setuju dengan diizinkannya shalat berjamaah atau shalat Idul Fitri di masjid. Kata dia, hal itu akan menambah penyebaran virus corona.

“Gara-gara diperbolehkanya shalat teraweh di Jatim yang akhirnya Jatim naik peringkat penyebaran Covid-19. Bahkan di hari kemarin Jatim menyalip Jakarta di tingkat kenaikan orang yang positif Covid-19,” ungkapnya.

“Sebulan lebih udah gak shalat Jumat, hanya demi mengurangi penyebaran Covid-19. Lah tiba boleh shalat ied ?” timpal Fazril.

Baboho Eko menilai keputusan diperbolehkanya shalat Idul Fitri di masjid sarat dengan kepentingan politik. Soalnya, kata dia, kebijakan itu keluar setelah “disowani” para tokoh agama. “Akhirnya imbauan dari Kemenag diabaikan.

Baca juga : Fatwa MUI : Shalat Idul Fitri Boleh Di Rumah Jika Covid-19 Belum Terkendali

Dengan susah payah tegakkan PSBB ...dan dengan biaya yang cukup besar. Akhirnya #Indonesiaterserah,” tuturnya.

“Ada baiknya para tenaga kesehatan di Provinsi Jatim melakukan mogok kerja bila peraturan PSBB di Provinsi Jatim tidak tegas menghentikan/melarang sementara kegiatan keagamaan di tempat ibadah,” saran Papa Shankara.

Bahkan Novan Hidayat menyindir Gubernur Jatim yang memperperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid akan menambah penyebaran virus corona Timsus Direktorat Samapta Polda Metro dan mengalahkan Provinsi DKI Jakarta. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.