Dark/Light Mode

KNPI Dukung Surat Edaran BUMN

Selasa, 19 Mei 2020 22:51 WIB
KNPI Dukung Surat Edaran BUMN

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung Surat Edaran S-336/MBU/05/2020 yang dikeluarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN per 15 Mei 2020.

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Addin Jauharudin mengatakan, SE tersebut adalah pedoman umum antisipasi Covid-19 di perusahaan BUMN yang harus selesai dibuat 25 Mei 2020. 

Addin menjelaskan, pedoman ini menjadi penting dan sangat tepat karena memuat berbagai hal tentang penanganan Covid-19. Mulai dari penyusunan timeline pelaksanaan skenario The New Normal hingga kampanye gerakan optimisme. 

Baca juga : Ini Strategi Bos Baru PGN

“Tujuannya tak lain untuk tetap menjaga roda perekonomian nasional di tengah keterpurukan akibat pandemi Covid-19," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Terkait kebijakan BUMN soal realisasi masuk kerja, di mana Kementerian yang dikomandoi Erick Thohir itu akan mengikuti arahan Gugus Tugas Pemerintah, hal tersebut sudah sangat tepat.

“Karena memang mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah dan keunikan masing-masing klaster/sektor BUMN," ujar Tokoh Generasi Muda Nahdlatul Ulama tersebut. 

Baca juga : MPR Dorong Pemerintah Bantu UMKM

Dalam kesempatan itu, Addin juga meluruskan ihwal anggapan Surat Edaran Menteri BUMN ini dibenturkan dengan agama, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri.

“Tidak benar itu. Kami mengimbau masyarakat tidak terjebak dalam penyebaran hoaks dan sebagainya, mengecek keaslian berita dari sumber aslinya," tegas Addin.

“Sekali lagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari terakhir penyusunan pedoman umum yang dikerjakan oleh masing-masing BUMN sesuai dengan Surat Edaran Menteri, termasuk contoh usia di bawah 45 tahun yang masuk kerja," pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.