Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Sakit, DPO Yang Ditangkap Kejagung Belum Bisa Dijebloskan Ke Lapas

Jumat, 5 Juni 2020 22:41 WIB
Hari Setiyono/Ist
Hari Setiyono/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selviana Wanma (SW). Informasi yang dihimpun, SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (5/6), sekitar Jam 09.30 WIB.

SW merupakan terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai  Rp 20.205.512.000. Adapun potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 3.279.466.358. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini terpidana belum bisa dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran yang bersangkutan diduga sakit. 

Baca juga : Warganya Banyak Yang Meninggal, Trump Merasa Dapat Lencana Kehormatan

"Nah, tidak mau ambil risiko, (SW) kita periksa dulu ke rumah sakit. Lapas kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," kata Hari, Jumat (5/6).

Karena itu, pihaknya akan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, menghindari terpidana kabur, SW akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit. SW disebut tengah dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta. 

"Jadi kita tunggu saja. Saya juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya, kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.

Baca juga : Sanksi PSBB Jangan Cuma Di Atas Kertas

Adapun dalam kasus korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.  Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- kepada SW.  Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014. 

Namun, di Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis, 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan Hakim Anggota Prof. Dr. H. Abdul Latif, dan M.S. Lumme menyatakan terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000,- dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp 1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000,- merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca juga : Meski Sepi Penumpang, KAI Tetap Operasikan Kereta Luar Biasa

Sementara, Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta Kejagung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Menurutnya, situasi saat ini memang dilanda kecemasan akan Covid-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai menjadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. "Itu kan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Jangan diberi ruang untuk kompromi," tegas Yusuf.

Dia pun meminta agar proses eksekusi SW ini dirilis ke publik. "Di era Jaksa Agung Burhanuddin ini kita punya harapan besar untuk Kejaksaan melakukan gebrakan-gebrakan besar di luar kebiasaan. Tidak boleh penegakan hukum dihambat oleh apa pun," tegas Yusuf. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.