Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Sebelumnya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka NHD) dengan Kardi," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/6) malam.
Kardi, pernah digarap penyidik KPK pada Rabu (10/6) pekan lalu. Saat itu, Kardi dikonfirmasi dan didalami soal dugaan aset milik Tin Zuraida, yang berada di bawah kekuasaannya.
Baca juga : Jaksa KPK Didesak Langsung Nyatakan Terima Atau Banding
Sementara Herlinawati dan Andrew, didalami penyidik soal pengalihan aset Villa Gadog, Puncak, Bogor, milik Nurhadi kepada pihak lain.
Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan, ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Baca juga : Sudah Tiga Kali Istri Nurhadi Mangkir, Sekarang Alasannya Sakit
Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Baca juga : Samsung Galaxy S20 Series Dilengkapi Berbagai Inovasi
Penerimaan itu terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya