Dark/Light Mode

Ditangkap Novel Di Rumah Gelap

Nurhadi Tak Sesakti Masiku

Rabu, 3 Juni 2020 05:25 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah  Agung (MA) Nurhadi (rompi orange) digiring ke tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi orange) digiring ke tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah empat bulan buron, Nurhadi akhirnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu ditangkap oleh tim yang dipimpin Novel Baswedan di rumah mewah tapi dalam keadaan gelap di daerah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Nurhadi yang diduga dijagain “orang kuat” itu, ternyata tak sesakti kader PDiP Harun Masiku yang sudah buron lima bulan.

Nurhadi ditangkap bersama Rezky Herbiyon, menantunya yang juga sama-sama buron. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kemarin siang, menggelar konferensi pers soal penangkapan Nurhadi dan Rezky. Ghufron didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Nurhadi dan Rezky, juga dipamerkan dalam konferensi pers. Menghadap ke tembok, mertua menantu itu mengenakan rompi tahanan oranye KPK. Tangan keduanya terborgol. Mukanya, tertutup masker. Empat penyidik, masing-masing dua di sisi kiri dan kanan, menjaga Nurhadi - Rezky. Tapi lima menit kemudian, keduanya dikeluarkan dari ruangan. “Proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Ghufron memberikan alasan kenapa Nurhadi - Rezky hanya sebentar dipajangnya.

Setelah itu, Ghufron baru menjelaskan soal penangkapan keduanya. Dia menyebut, penangkapan Nurhadi berawal dari informasi masyarakat pada pukul 6 petang, Senin (1/6). Tim Komisi Antirasuah, yang disebut dipimpin Novel Baswedan, menindaklanjuti informasi tersebut. Mereka bergerak menuju sebuah rumah mewah berlantai tiga di Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Baca juga : Saat Lebaran, Pimpinan DPR di Rumah Saja Tak Terima Tamu

Saat didatangi tim penyidik pukul 21.30 WIB, rumah itu dalam kondisi gelap. Tak ada pengawalan super maksimum seperti rumor yang selama ini berhembus. Tim mencoba upaya persuasif dengan mengetuk pagar rumah berwarna cokelat itu. “Namun tidak dihiraukan,” kata Ghufron.

Kemudian, penyidik KPK didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut. Setelah masuk, penyidik menemukan Nurhadi dan Rezky ngumpet di dalam kamar berbeda.

“Di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya.

Selain dua buronan itu, di dalam rumah ada juga istri dan anak Nurhadi, yakni Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, serta seorang pembantu. Tin, ikut dibawa penyidik ke markas antirasuah. Soalnya, Tin sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat suami dan menantunya. Yakni, pada 11 dan 24 Februari.

Baca juga : Polisi Tangkap 95 Travel Gelap Angkut Pemudik Di Jalur Tikus

“Kenapa dibawa? Sebagaimana ketentuan Undang-Undang hukum acara pidana, terhadap orang yang dipanggil secara sah, dua kali berturutturut tidak hadir, maka panggilan selanjutnya dengan perintah untuk membawa,” tegas Ghufron.

Sebelum menangkap Nurhadi, lanjutnya, penyidik KPK sudah menggeledah lebih dari 13 rumah. Di antaranya di Jaksel, Tulungagung, Surabaya, dan Ciawi, Bogor. Semuanya disebut milik Nurhadi. Sementara rumah di Simprug yang jadi tempat persembunyiannya, belum dipastikan milik Nurhadi. Berdasarkan keterangan orang-orang dan petugas keamanan kompleks, rumah itu disebut dikontrak anak Nurhadi.

Usai diperiksa, Nurhadi dan Rezky, langsung dijebloskan ke dalam sel di rutan Gedung KPK lama, Kavling C1. Selain Nurhadi dan Rezky, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur Pt Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Dia juga buron. Namun, belum tertangkap. Ghufron memastikan, komisinya dibantu Polri akan terus mencari Hiendra, dan dua buronan lain KPK, yakni caleg PDIP Harun Masiku dan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. “Koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan,” tegas Ghufron.

Penetapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca juga : ASN Tetap Kerja Di Rumah Sampai 13 Mei

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Nurhadi tak sesakti Harun Masiku. Harun, tersangka kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan, dimasukkan dalam DPO sejak 17 Januari. sementara Nurhadi, menyusul 13 Februari. “Informan kami masih mendeteksi keberadaan Nurhadi, kalau Masiku, tidak. Blank,” ujar Boyamin.

Dia pun meyakini, Harun Masiku sudah meninggal. Kalau pun belum, yang melindungi Masiku, diyakini jauh lebih kuat daripada beking Nurhadi. “Temboknya besar, tebal dan tinggi serta atapnya tertutup beton, tidak tembus meriam. Kita lihat saja, kalau masih hidup, apakah KPK bisa meruntuhkan tembok yang melindungi Masiku,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.