Dark/Light Mode

Diduga Ikut Pukul Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka

Senin, 18 Februari 2019 18:51 WIB
Sekda Papua T.E.A Hery Dosinaen. (Foto: papuakini.com)
Sekda Papua T.E.A Hery Dosinaen. (Foto: papuakini.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua T.E.A Hery Dosinaen, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono.

“Status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kami naikkan menjadi tersangka,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).

Baca juga : Plt Ketum PSSI Jokdri Jadi Tersangka

Argo tidak menjelaskan secara detil, apa peran Hery dalam kasus itu. Yang pasti, Hery dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Menurut Argo, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menerangkan, pihaknya memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli.

Baca juga : Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Ke Tahap Penyidikan

Hery saat ini masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Dia datang bersama kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.30 WIB. Pemanggilan Hery hari ini merupakan pemanggilan kedua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.