Dark/Light Mode

Kasus Suap-Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA

Cek Aliran Dana, Giliran Kakak Ipar Nurhadi Digarap KPK

Jumat, 26 Juni 2020 05:48 WIB
Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Tedy Kroen)
Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Nurhadi bersama keponakannya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Baca juga : KPK Sita Tas dan Sepatu Bermerek Eks Sekretaris MA Nurhadi

Suap itu terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Ketiganya jadi buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga : KPK Setor Denda Dan Duit Pengganti Perkara Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Nurhadi dan Rezky berhasil dibekuk di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.