Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

TB Hasanuddin Soroti Pejabat Rangkap Jabatan

Minggu, 28 Juni 2020 21:14 WIB
Politisi PDIP TB Hasanuddin. (Foto: ist)
Politisi PDIP TB Hasanuddin. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan oleh pemerintah masih sebatas pencitraan saja. Nyatanya, praktek rangkap jabatan masih merajalela. Banyak pejabat negara yang merangkap sebagai Komisaris BUMN. 

Fenomena rangkap jabatan ini dinilai dapat memicu konflik kepentingan dan korupsi. "Sangat tak adil. Masih banyak  anggota masyarakat yang mungkin lebih cakap. Masak iya, sejumlah jabatan strategis BUMN hanya diduduki oleh segelintir orang saja," cetus politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (28/6).

Anggota Komisi I DPR ini memandang, dengan adanya rangkap jabatan kesempatan kerja masyarakat untuk menduduki satu posisi menjadi berkurang. Soalnya, satu orang bisa ditempatkan di dua bahkan tiga jabatan. 

Baca juga : Mentan SYL Lepas Ekspor 6 Komoditas Pertanian Jabar

"Seperti sudah tak ada manusia lagi. Ini sangat melecehkan profesionalisme. Apalagi kalau orang itu ditempatkan di perusahaan yang berbeda dengan berbagai jabatan," ujarnya.

Rangkap jabatan sudah pasti rangkap penghasilan. Hal ini, kata Hasanuddin, menimbulkan pemborosan anggaran apalagi orang yang rangkap jabatan ini tak fokus dalam bekerja.

Selain itu, rangkap jabatan juga berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.

Baca juga : Banteng Jabar Matangkan Strategi Pilkada

"Misalnya saja seorang pejabat di Kementerian yang juga menjabat komisaris di beberapa BUMN. Nah ini berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena ada peluang," tutur Hasanuddin. 

Selain itu, dia juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN. 

Ia menegaskan, pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Baca juga : Takut Pebalap Inti Kena Corona, McLaren Cari Pebalap Cadangan

"Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN karena melanggar undang-undang," tandas purnawirawan TNI bintang dua ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.