Dark/Light Mode

Pemkot Bandung Beri Izin Gelar Resepsi Pernikahan, Begini Syaratnya..

Senin, 29 Juni 2020 19:46 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan dengan syarat, tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan himbauan pemerintah.

Ijin menggelar pernikahan ini bisa didapat pasca penghentian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, dan kini masuk skema Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan banyak hal yang wajib dilakukan oleh seluruh orang yang terlibat agar pesta pernikahan tak berujung penyebaran Covid-19.

Dibeberkannya, para penyelenggara dan keluarga harus disiplin dalam menata tempat supaya yang hadir tetap menjaga jarak.

Baca juga : Sanksi Petahana Yang Nakal!

Selain itu, penyelenggara juga wajib menyediakan beragam sarana penunjang protokol kesehatan, termasuk harus cermat mengatur waktu kedatangan tamu agar tidak terjadi kerumunan.

"Kita tidak tahu tamu yang datang itu dari mana? Apakah dari zona merah atau bukan? Kita tidak tahu. Makanya standar protokol kesehatan harus ketat," tegas Yana di Bandung, Senin, (29/6/2020).

Yana mengapresiasi keseriusan para pengusaha WO (Wedding Organizer) untuk menyelenggarakan simulasi resepsi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Dari simulasi tersebut, masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi.

Baca juga : Ikatan Istri Partai Golkar Sosialisasikan Pola Hidup Sehat Ke Masyarakat

"Karena pernikahan itu interaksi orangnya cukup banyak, jadi harus sangat ketat protokol kesehatannya. Kurangnya, sedikit demi sedikit sambil jalan diperbaiki bertahap," ujarnya.

Yana memberikan masukan supaya upacara adat ditiadakan terlebih dahulu karena upacara adat sangat menyita waktu.

"Pada tahap awal sebaiknya tidak diselenggarakan upacara adat yang menyita waktu. Karena kita minta penyelenggara atau keluarga untuk membagi waktu," jelasnya.

Kemudian, Yana juga meminta agar penyelenggara resepsi menyediakan tempat duduk sesuai jumlah minimum 30 persen dari kapasitas gedung. Sehingga tamu di dalam gedung akan lebih mudah terpetakan.

Baca juga : Ketum Gelora Pede Indonesia Bisa Jadi Negara Maju, Ini Syaratnya..

"Jangan dulu standing party. Karena kalau berdiri itu tidak ketahuan jumlahnya. Harus duduk sehingga bisa kelihatan jumlahnya sesuai kapasitas maksimum," imbuhnya. [D.R]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.