Dark/Light Mode

Politisasi Bansos Terjadi di 12 Provinsi

Sanksi Petahana Yang Nakal!

Minggu, 28 Juni 2020 06:29 WIB
Ilustrasi pembagian bansos di masa pendemi corona. (Foto : Antara)
Ilustrasi pembagian bansos di masa pendemi corona. (Foto : Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu menyebut jumlah pelanggaran pilkada tidak menunjukkan tren penurunan meski di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos) di 12 provinsi dan 23 kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, hingga 11 Mei 2020 pihaknya mendapati ada 552 temuan dan 108 laporan terkait pelanggaran pilkada. Jenisnya beragam mulai dari kode etik hingga pidana.

“Pandemi Covid-19 tidak menurunkan jumlah pelanggaran. Walaupun ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tapi beberapa sudah mulai naik. (Jenis) pelanggaran administrasi ada 157, kode etik 24, pelanggaran pidana ada dua dan 348 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN,” ujar Bagja dalam keterangannya, kemarin.

Disebutkan, dugaan politisasi bansos oleh petahana atau incumbent yang mencalonkan diri lagi juga tidak menunjukan tren penurunan. Bahkan politisasis bansos terjadi di 12 provinsi dan 23 kabupaten/kota.

Baca juga : Program Bansos Dongkrak Penjualan Beras Pedagang Cipinang

“Kami mencatat ada di 12 provinsi dengan 23 kabupaten/ kota yang terdapat pembagian bansos dan diduga dipolitisasi dengan menempelkan gambar kepala daerah atau petahana yang berpotensi maju pilkada lagi,” bebernya.

Daerah-daerah yang diduga terjadi politisasi bansos itu adalah Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, Indragiri (Riau), Pelalawan (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Jambi, Lampung Timur (Lampung), Pesawaran (Lampung), Way Kanan (Lampung), Lampung Selatan.

Kemudian, Kabupaten Pandeglang (Banten), Pangandaran (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Jember (Jawa Timur), Klaten (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Purbalingga (Jawa Tengah), Gorontalo dan Keerom (Papua).

Atas dugaan politisasi bansos, Bagja mengaku lembaganya tidak bisa melakukan penindakan pelanggaran. Pasalnya, pengawas terkendala aturan yang menyebutkan penindakan baru bisa diambil 6 bulan sampai masa penetapan pasangan calon.

Baca juga : Komisi III DPR Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Berantas Mafia Peradilan

Karena itu, Bagja meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut memberantas politisasi bansos yang dilakukan petahana.

Kemendagri diharapkan menerapkan sanksi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“(Usulnya terkait politisasi bansos) Meminta ketegasan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Sementara, Komisioner Bawaslu pusat Fritz Edward Siregar mengatakan, perlunya kerja sama tiga lembaga negara yakni KPU, Bawaslu dan KPK dalam melakukan mitigasi dugaan pelanggaran pidana politik uang dalam pilkada.

Baca juga : Komisaris dan Direksi Pertamina Sapa Pelanggan Setia

Hal ini dilakukan guna memudahkan penindakan dan menghindari tumpang tindih penegakan pelanggaran pidana pemilu atau pilkada. Selama ini, dia mengaku, seringkali Bawaslu dianggap melangkahi lembaga lain dalam menindak adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Mungkin saya berpikiran, kerja sama Bawaslu, KPU dan KPK memang sangat dibutuhkan dalam menegakkan kedaulatan pemilu,” ujarnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.