Dark/Light Mode

Resmi Iuran Naik Per 1 Juli 2020

Tenang, BPJS Kesehatan Kelas 3 Belum Dinaikkan

Jumat, 3 Juli 2020 07:20 WIB
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (Foto: Istimewa)
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai Rabu (1/7). Kelas 3 baru akan naik Januari 2021.

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta  bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini. Golongan III masih mendapat subsidi pemerintah. Kenaikannya baru diberlakukan tahun depan.

Ketentuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang tentang Jaminan Kesehatan. Di dalam Perpres dijelaskan, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sedangkan, kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian  pertimbangan Perpres 64/2020.

Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang, Sekolah Dipastikan Belum Buka

Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000.

Kenaikan iuran BPJS ditanggapi beragam netizen. Mayoritas mengeluhkan kenaikan tersebut. “Rakyat lagi sengsara malah naikkan (tarif) BPJS-nya,” ketus Ahmad. “Satu lagi kebijakan yang menyusahkan rakyat. Sebaiknya jangan diwajibkan biar rakyat bisa memilih mau ikut atau tidak,” saut Kelana.

Arno Belz mengeluhkan kenaikan tarif mulai bulan Januari hingga April sebesar Rp 160 ribu tidak jelas rimbanya. “Gak ada kejelasan mau dikembaliinnya gimana. Ini malah naek lagi,” keluhnya. Deeliana menyambar. Dia mengaku kasihan sekali rakyat sudah sangat menderita di tengah pandemi corona. “Ditambah kenaikan segala kebutuhan malah tambah dicekik,” ujarnya.

Noviyntii mengaku sudah pasrah dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. “Sesuka pemerintah. Baru dua bulan turun udah naik lagi. Baru rakyat senyum udah dibikin naik pitam. Heran banget heran,” ketusnya.

Baca juga : Rawan Kecurangan, BPJS Kesehatan Perkuat Teknologi Informasi

Arto Corp sesumbar. Dia mengaku tidak  akan membayar iuran BPJS Kesehatan. “Gak dinaikin aja, gak kebayar, apa lagi dinaikin. Tambah gak gue bayar,” tegasnya. “Ndak naik saja banyak rakyat yang ndak mampu bayar, apalagi dinaikkan. Sama saja negara membunuhi rakyatnya secara pelan,”  tambah Rakyat Biasa.

Ikipompom memprediksi dalam beberapa bulan ke depan banyak peserta BPJS yang turun kelas. “Nanti defisit lagi. Kelas 3 ikut dinaikin akhirnya,” duga dia. Adamalarkhan meminta iuran BPJS Kesehatan jangan diwajibkan untuk warga. “Kasihan yang hidupnya pusing hanya untuk bayar BPJS,” kata dia.

Krisd menilai, BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi biasa. Kata dia, BPJS Kesehatan tidak ada seleksi risikonya. Artinya, semua orang baik yang sudah punya penyakit sebelumnya atau belum, bisa diterima sebagai peserta BPJS dengan tarif yang sama. “Kalo asuransi,  jika ada diagnosa penyakit sebelum masuk polis, bisa kena premi lebih mahal,” tuturnya.

Isolasi Mandiri berharap, Menteri Kesehatan (Menkes) sigap dalam menyikapi kenaikan anggaran BPJS Kesehatan. “Daripada bingung ngabisin anggaran 75 triliun. Biar cepet realisasi, kasihin aja ke BPJS agar jadi subsisi ke  iuran rakyat,” saran dia.

Baca juga : Ridwan Kamil Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Di Pesantren

Sudiyanto meluruskan, informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia bilang, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. “Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35 ribu mulai 1 Januari 2021,” ujarnya.

Panca Sianipar menimpali. Idealnya, kata dia, tarif BPJS kelas 1 maksimal 100 ribu. Untuk kelas 2 maksimal 70 ribu. “Kelas 3 maksimal 35 ribu,” kata dia.

Hamid Az_zuffar membela pemerintah. Dia mengatakan, iuran BPJS Kesehatan hanya naik untuk kelas 1 dan 2. Sedangkan untuk kelas 3 masih  mendapatkan subsidi oleh pemerintah. Kelas 3 tidak naik dan bayarannya tetap Rp 25 ribu. “Sedangkan bagi rakyat yang tidak mampu itu gratis karena di bayar oleh negara. Jadi kalau anda peduli dan mampu anda daftar BPJS 1/2,” tandasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.