Dark/Light Mode

1 Mei Mulai Berlaku

Alhamdulillah, BPJS Kesehatan Patuhi Putusan MA Soal Iuran

Kamis, 30 April 2020 08:57 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan akan ditingkatkan
Pelayanan BPJS Kesehatan akan ditingkatkan

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dipimpin Fahmi Idris akhirnya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS yang mencapai 100 persen.

Mulai 1 Mei, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali disesuaikan. 

Untuk kelas 1 sebesar Rp 80.000 dari Rp 160. 000, Untuk kelas II Rp 51.000 dari Rp 110.000 dan Untuk kelas III Rp 25.500 dari Rp 42.000. 

Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Baca juga : Alhamdulillah, Keuangan PLN Masih Sehat Walafiat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pemberlakuan iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. 

Namun sayangnya, untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal,Kamis (30/04).

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem Teknologi Informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap,  per 1 Mei  peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Baca juga : Muhadjir: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai April

“Prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat di tengah pandemi. Dengan putusan MA, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulan. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei, peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. 

Iqbal juga mengingatkan, peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. 

Baca juga : Ayo Pak Erick, Bongkar dan Tangkap!!

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini, sudah menyiapkan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pusat dan daerah. 

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.  [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.