Dark/Light Mode

Endus Upaya Pengalihan Kepemilikan

KPK Bakal Sita Vila Joglo Nurhadi di Megamendung

Rabu, 17 Juni 2020 06:36 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan barang-barang berharga milik keluarga Nurhadi.

"Ya ada penyitaan lanjutan terhadap barang-barang yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi,” ujar pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, kemarin.

Benda-benda bernilai ekonomis yang disita antara lain tas, sepatu, ikat pinggang, topi, serta perhiasan emas. Ali belum merinci, berapa nominal harga benda-benda tersebut.

“Penyitaan tersebut merupakan rangkaian lanjutan proses penyitaan terhadap tiga mobil yang dipergunakan selama pelarian kedua tersangka,” kata Ali.

Nilai barang-barang itu relatif kecil dibandingkan aset rumah, vila, perusahaan maupun pabrik milik keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu. Ali berdalih penyidik berhati- hati untuk menyita aset tersebut.

Baca juga : Kasusnya Dilimpahkan Ke Pengadilan, Legal Manager PT Duta Palma Bakal Segera Disidang

“Aset-aset lain yang bernilai ekonomis tinggi sedang dianalisis asal-usulnya. Bagaimana kepemilikannya dan seterusnya. Yang paling penting saat ini sudah dalam status segel,” sergahnya.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan data mengenai aset-aset itu. Misalnya, vila di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang disebutkan milik keluarga Nurhadi.

KPK mengendus upaya mengalihkan kepemilikan vila joglo itu kepada pihak lain. Upaya ini terkuak setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ali memastikan aset-aset itu akan disita supaya tidak dipindahtangankan. “Aset-aset itu akan dijadikan sebagai bukti perkara suap dan gratifikasi,” ujarnya.

Saat menggeledah vila tersebut, KPK menemukan motor besar maupun mobil mewah disimpan di tempat peristirahatan itu. Aset ini kemudian disegel.

Dalam penyidikan kasus mafia peradilan, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto, mantan Direktur PT Multicon Interjaya Terminal (MIT).

Baca juga : Anak Nurhadi Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan KPK

Nurhadi bersama Rezky diduga menerima suap puluhan miliar dari Hiendra. Rasuah itu terkait sejumlah perkara. Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN.

Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan Rezky untuk memuluskan pena- nganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor: 2570 K/Pdt/2012. Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta agar dapat ditangguhkan.

Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Gugatan ini diajukan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang mencapai Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky.

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap. Lewat 45 kali transaksi. Juga melalui transfer dana ke rekening staf Rezky. Modus ini untuk menghindari kecurigaan atas transaksi dana dalam jumlah besar.

Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 12,9 miliar melalui Rezky. Penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, hingga perkara perwalian.

Baca juga : KPK Incar Nurhadi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA. Sebagai pihak penerima suap, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 da atau Pasal 12B UU Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.