Dark/Light Mode

Luncurkan Sistem Pelaporan Elektronik, Pemprov Bengkulu Dapat Pujian KPK

Selasa, 7 Juli 2020 18:25 WIB
Pemprov Bengkulu yang meluncurkan sistem pelaporan elektronik berbasis online atau e-Dumas. Lewat aplikasi ini, masyarakat Bengkulu dapat melaporkan dugaan perilaku koruptif para pejabat dan jajaran birokrasi di wilayah tersebut.
Pemprov Bengkulu yang meluncurkan sistem pelaporan elektronik berbasis online atau e-Dumas. Lewat aplikasi ini, masyarakat Bengkulu dapat melaporkan dugaan perilaku koruptif para pejabat dan jajaran birokrasi di wilayah tersebut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu yang meluncurkan sistem pelaporan elektronik berbasis online atau e-Dumas.

Dengan e-Dumas, masyarakat Bengkulu dapat melaporkan dugaan perilaku koruptif para pejabat dan jajaran birokrasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Aplikasi itu diluncurkan hari ini, Selasa (7/7).

Peluncuran dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui telekonferensi dari Gedung KPK Jakarta dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Kapolda Bengkulu Irjen Teguh Sarwono, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andi Muhammad Taufik, dan pejabat lainnya di Kantor Gubernur Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu membangun sistem pelaporan elektronik berbasis on-line tersebut.

Baca juga : Menang di Kasus Pulau H, Pemprov DKI Kini Hadapi Gugatan Pulau F, I dan M

"Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memperoleh supervisi langsung dari KPK. Harapannya, aplikasi yang dibuat oleh Pemprov Bengkulu ini dapat diduplikasi oleh pemerintah-pemerintah daerah lainnya," ujar Alex.

KPK, menurut Alex, lebih banyak mengandalkan pelaporan masyarakat dalam penindakan korupsi. Tiap tahun, sebut Alex, KPK menerima rata-rata 6 ribu sampai 7 ribu pelaporan masyarakat.

Sekitar 80 persen dari laporan yang masuk tersebut menjadi basis KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi. Karena itu pelaporan masyarakat sangatlah penting.

Alex mengatakan, banyak masyarakat yang mengalami atau melihat langsung perbuatan korupsi. Nah, pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) harus memfasilitasinya agar masyarakat berani melaporkan.

Baca juga : Tawarkan Koalisi Jalan Pikirin, Faldo Berusaha Dapat Dukungan

Salah satunya, sambung Alex, dengan membangun aplikasi pelaporan seperti ini. Selanjutnya, KPK berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH di wilayah Bengkulu dapat berjalan sinergis dalam menangani pelaporan masyarakat.

"KPK berharap bahwa penindakan merupakan upaya paling akhir, sehingga APIP perlu mengambil inisiatif koordinasi dalam penanganan pelaporan masyarakat itu," pesan Alex.

Menutup sambutannya, Alex mengingatkan Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu agar dapat mengambil peran kuat dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada saat bersamaan, sambung Alex, KPK ingin memastikan APIP kuat dan kompeten di bidangnya.

"Inspektur daerah berdasarkan aturan dapat langsung mengeluarkan surat tugas kepada aparatnya atau APIP untuk segera melakukan audit investigatif berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, tanpa lebih dahulu menunggu surat tugas dari kepala daerah," tutup Alex.

Baca juga : PSI Mengklaim Cuma Suarakan Aspirasi Rakyat

Sementara itu, Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan keseriusannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sistem pencegahan korupsi, kata Rohidin, dibangun dengan membuat sistem pelaporan elektronik ini yang mengintegrasikan APIP di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bengkulu dengan APH.

"Dengan e-Dumas kita harapkan masyarakat mudah dan nyaman menyampaikan laporan atau pengaduannya terkait perilaku koruptif di jajaran Pemerintahan Provinsi Bengkulu," harap Rohidin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.