Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Yusril: Putusan MA Soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf
Rabu, 8 Juli 2020 12:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 sama sekali tidak membatalkan kemenangan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Sementara banyak berita yang menyebut, putusan itu dapat membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Yusril menilai, berita yang seperti itu telah diplintir.
"Berita itu diplintir sesuka hati oleh penulis. Dalam putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya, atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk, atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," jelas Yusril.
Baca juga : Putusan KPPU Soal Grab Beri Kepastian Hukum
"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019, telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat," imbuhnya.
Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan KH Ma'ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa, yang diajukan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno.
Apalagi, putusan uji materil itu diambil oleh MA tanggal 28 Oktober 2019. Seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik MPR. Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan, sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.
Baca juga : Prabowo-Airlangga Balik Badan, Kemudian Tertawa
Yusril menjelaskan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya, dengan mengacu pada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45, dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.
"Dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak. Tanpa perlu diulang lagi, untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi, sebagaimana diatur Pasal 6A itu sendiri," tegas Yusril.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya