Dark/Light Mode

Yusril: Putusan MA Soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf

Rabu, 8 Juli 2020 12:34 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook)
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook)

 Sebelumnya 
Patut disadari, Putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri. Meskipun Putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

MA memutus perkara pengujian PKPU , dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut. Sehingga, menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga : Putusan KPPU Soal Grab Beri Kepastian Hukum

"Masalahnya, MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan Putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya. Putusan MK itu dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," papar Yusril.

Karena bunyi materi pengaturan yang diuji sama, maka Putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis juga berlaku terhadap norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Baca juga : Prabowo-Airlangga Balik Badan, Kemudian Tertawa

Kalau pasangan calon hanya 2, dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka Pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir.

Sementara masa jabatan Presiden yang ada sudah berakhir, dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga mana pun. Termasuk, MPR.

Baca juga : MNC Kapital Perkuat Layanan Keuangan Digital

Yusril berpendapat, hal ini bisa mengakibatkan terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan chaos di negara ini.

"Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut Hukum Tatanegara adalah Pilpres dilakukan hanya 1 kali putaran. Paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.