Dark/Light Mode

Setelah Abu Bakar Baasyir

Bagaimana Kalau Yang Lain Minta Dibebaskan?

Senin, 21 Januari 2019 07:45 WIB
Abu Bakar Baasyir (baju putih, koko putih)  dibebaskan dan dijemput langsung oleh Yusril Ihza Mahendra (kanan) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1). (Foto: Dok. PBB)
Abu Bakar Baasyir (baju putih, koko putih) dibebaskan dan dijemput langsung oleh Yusril Ihza Mahendra (kanan) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1). (Foto: Dok. PBB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembebasan Abu Bakar Baasyir terus jadi polemik. Alasan kemanusiaan yang jadi dasar pembebasan Baasyir, dianggap tak jelas dan berpretensi menimbulkan kecemburuan napi lain. Publik pun bertanya-tanya, setelah Baasyir siapa lagi yang akan minta dibebaskan?

Pembebasan Baasyir memang terasa janggal bagi sebagian pihak. Keputusan itu dianggap tak jelas dasar hukumnya. Seperti mengada-ada. Wajar, kalau kemudian keputusan itu kemudian dikait-kaitkan dengan politik.

Begini ceritanya. Baasyir adalah napi terorisme. Pengasuh Pondok pesantren Ngruki Solo itu divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2011. Usianya sekitar 80 tahun. Sudah sepuh dan sering sakit-sakitan. Terutama, kakinya yang bengkak-bengkak lantaran penyakit gula.

Karena alasan itu, pada April 2016, pihak lapas memindahkannya dari Lapas Nusakambangan ke Gunungsindur, Bogor. Pada Jumat (18/1) lalu, Presiden memutuskan untuk membebaskan Baasyir.

Dengan alasan kemanusiaan. Kuasa hukum Jokowi-Maruf, Prof Yusril Ihza Mahendra mengumumkan keputusan itu dalam sebuah jumpa pers di hari yang sama. Sebelum menggelar konferensi pers, Yusril lebih dulu mengunjungi Baasyir di penjara.

Saat ditemui, Baasyir tampak mengenakan kolom dan songkok putih. Wajah kakek itu tampak keriput dimakan usia. Jenggot dan rambutnya sudah memutih semua. Namun, matanya tampak menyala. Gembira dengan keputusan tersebut.

Baca juga : KH Maruf : Sisi Kemanusiaan Jokowi, Luar Biasa

Yusril mengatakan, Baasyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Sebenarnya, sudah mendapat hak bebas bersyarat. Namun, urung dilaksanakan karena dia menolak aturan  pembebasan bersyarat. Salah satunya, ogah meneken ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

Yusril putar otak mencari jalan keluar lain. Yakni, membebaskan Baasyir tanpa syarat. Karena Ba'asyir terpidana terorisme, kejahatan luar biasa, pembebasan tidak diputuskan oleh pejabat setingkat menteri. Harus presiden.

Yusril mengungkap, usai pertemuannya dengan Presiden, Jokowi menyetujui rencana pembebasan Baasyir. "Pertimbangannya (pembebasan tanpa syarat) adalah kemanusiaan dan penghormatan pada seorang ulama," kata Yusril.

Dalam konteks ini, Yusril mengakutidak ada grasi yang dikeluarkan Presiden. Dan tidak ada pula permintaan keringanan hukuman dari pihak Baasyir. Belakangan, keputusan itu menuai pro kontra. Pasalnya, dasar pembebasan seperti mengada-ada.

Sosiolog Profesor Ariel Heryanto menilai keputusan ini janggal dan ajaib. Ia kemudian membuat polling soal ini di Twitter. Ia ingin mendengar pendapat publik, termasuk dari pendukung Jokowi.

"Hukum memang memberi wewenang politis seorang kepala negara untuk memutuskan. Kita layak mendengar suara rakyat yang mengangkat Jokowi jadi kepala negara mereka," cuit @ariel_heryanto.

Baca juga : Banyak Yang Nangis, Minta Hukuman Ditunda

Ariel pun me-mention akun-akun pendukung Jokowi yang jadi selebtwit seperti Akhmad Sahal, Budiman Sudjatmiko dan lain-lain. Apa hasilnya?

Dari polling singkat dengan 8 ribu responden itu, diketahui suara terbesar adalah yang menentang keputusan ini. Selebihnya, tidak tahu atau tidak peduli. Beberapa menyebut, keputusan ini memang dilematis. Ia tak setuju. Tapi, ini pilihan sulit yang harus diambil Jokowi.

Soalnya, kalau Baasyir mati di penjara, akan menggerakkan gelombang massa yang rawan disulut jadi kerusuhan. Ariel menilai jawaban itu mengada-ada. Akhmad Sahal, salah satu pendukung die hard Jokowi juga menilai keputusan ini kontra produktif.

Kalau alasan kemanusiaan yang dikedepankan, kenapa hanya Baasyir. Menurut dia, keputusan itu dikarenakan ada yang menakut-nakuti Jokowi, kalau Baasyir mati di bui akan dijadikan martir oleh kaum anti Jokowi. Tapi, sebenarnya Baasyir baik-baik saja.

"Saya Jokower yang emoh taklid buta, percaya bongkokan Jokowi pasti punya strategi tersembunyi yang pasti jitu. Karena siapapun bisa keliru," kicau @Sahal_AS.

Sebagian warganet juga menilai keputusan ini akan membuat iri napi lain. Contohnya, OC Kaligis yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin. Pengacara kondang itu punya banyak kesamaan dengan Baasyir. Sudah tua dan kerap sakit-sakitan.

Baca juga : Januari Dimainkan Lagi, Maruf Diistirahatkan

"Apa kabar OC Kaligis? Yang juga 11-12 usianya dengan Baasyir," cuit @hbxxi. "Sambil menunggu pembebasan OC Kaligis dengan alasan yang sama," timpal @cacobocil.

Kaligis adalah terpidana korupsi. Usianya kini 76 tahun. Ia divonis penjara 5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Namun di tingkat kasasi, ayah artis Venelope Vexia ini divonis 10 tahun penjara.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum Kaligis Alamsyah Hanafiah menilai, pembebasan Baasyir sudah tepat. Kata dia, sila kedua Pancasila adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, atas dasar kemanusiaan, presiden punya dasar membuat keputusan itu.

Hanya saja, dia bilang presiden harus adil. Jangan separo-separo. Napi lain harus mendapat keadilan yang sama. Agar setiap orang sama di hadapan konstitusi.

Alamsyah menyebut kliennya memang iri dengan Baasyir. "Klien saya mestinya mendapat keadilan yang sama, karena usianya tak jauh beda dengan Baasyir," kata Alamsyah kepada Rakyat Merdeka,  Minggu (20/1) malam. Apalagi, lanjut Alamsyah, napi korupsi tak mendapat remisi.

Selain Kaligis, kata dia, Angelina Sondakh pun mestinya mendapat perlakuan yang sama. Di pengadilan tingkat pertama, mantan Putri Indonesia itu divonis 4 tahun penjara. Sementara di kasasi, menjadi 12 tahun. "Alasan kemanusiaan sudah tepat untuk membebaskan dua napi tersebut," ujarnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.