Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kembangkan Kasus Suap Infrastruktur
KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 13 Juli 2020 17:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim KPK hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan yang tengah dilakukan.
"Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (13/7).
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan pencucian uang yang menjerat Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan. "Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel," beber Ali.
Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Kota Banjar
Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang. Antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan saat ini. "Akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," imbuhnya.
Sayangnya, Ali belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," tutur Ali.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media," tutupnya.
Baca juga : Ini Peran Sang Bupati dan Istrinya Yang Menjabat Ketua DPRD
Dalam kasus sebelumnya, Zainudin menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lamsel. Total suap yang diduga diterima Zainudin senilai sekitar Rp 72 miliar.
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Selain dugaan suap, Zainudin bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar. Zainudin juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari total sekitar Rp 106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp 54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara.
Baca juga : Bupati Kutai Timur dan Istrinya Resmi Jadi Tersangka KPK
Zainudin divonis 12 tahun penjara plu denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66 miliar subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun. Pada 6 Februari lalu, Zainudin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya selama 12 tahun. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya