Dark/Light Mode

Kabareskrim Janji Tindak Tegas Oknum Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 14:05 WIB
Kabareskrim, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)
Kabareskrim, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas para oknum korps baju cokelat, yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Djoko Tjandra masuk ke Indonesia setelah mengantongi surat jalan tersebut.

Listyo menyebut, dirinya sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menelusuri informasi adanya oknum anggota Polri yang membantu buronan Djoko Tjandra.

Baca juga : BNI Syariah Layani Bisnis Payroll dan Pembiayaan Konsumtif PT Pupuk Iskandar Muda

"Saya sudah minta Divisi Propam Polri mendalami informasi surat jalan yang dikeluarkan oleh Biro Korwas Polri," tutur Listyo, Rabu (15/7).

Jika terbukti tanda tangan yang ada di surat jalan Djoko Tjandra itu berasal dari Biro Korwas Polri, Listyo tak akan segan menjatuhkan sanksi kepada para oknum anggota Polri yang terlibat.

"Kami tidak pernah ragu menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Ini akan menjadi peringatan bagi anggota lain, untuk menjaga marwah institusi," tegasnya.

Baca juga : Pasha Ungu Pamerin Surat Tugas Dari Partai Demokrat

Informasi soal adanya surat jalan yang diduga ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetyo Utomo, diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra tertulis bukan sebagai buronan melainkan sebagai konsultan Bareskrim Polri.

Selain itu, DPO Djoko Soegiharto Tjandra dalam surat bernomor SJ/82/VI/2020 tertanggal 18 Juni itu disebut akan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.