Dark/Light Mode

KPK Percaya, Penyerang Novel Bakal Divonis Adil

Kamis, 16 Juli 2020 11:44 WIB
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan digelandang menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. (Foto: Istimewa)
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan digelandang menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan menjalani sidang putusan alias vonis pada hari ini.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yakin, majelis hakim akan memutus perkara itu dengan adil. "Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi saat dikontak, Kamis (16/7).

Baca juga : Pemerintah Perkuat Penanganan Covid-19

Setali tiga uang, Plt Jubir KPK Ali Fikri juga meyakini majelis hakim akan memutus perkara teror itu dengan adil. Ali berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi Novel, sebagai penegak hukum yang jadi korban teror saat menjalankan tugas.

"Tentu, juga memperhatikan aspek sisi korban sebagai bentuk perlindungan kepada aparat penegak hukum, yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," tutur Ali.

Baca juga : Ini Persamaan Dan Penyempurnaan Kurikulum PAI Bahasa Arab Untuk Madrasah

Sebelumnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.