Dark/Light Mode

Penggunaan Partisi Ojol Diminta Libatkan KNKT

Senin, 22 Juni 2020 17:50 WIB
Pengemudi Ojol wajib menggunakan partisi tangkal covid
Pengemudi Ojol wajib menggunakan partisi tangkal covid

RM.id  Rakyat Merdeka - Ojek online (ojol) sudah kembali mengangkut penumpang di masa new normal. 

Untuk mencegah terpaparnya virus Covid-19, ojol menambahkan perlengkapannya berupa partisi.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno meminta penggunaan partisi harus melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Hal itu dilakukan agar baik penumpang maupun driver dapat terjamin aspek keselamatan, keamanan dan juga kesehatannya.

Baca juga : Politisi Golkar Minta Tak Ada Pembatasan

Djoko mengatakan, baik ojol maupun ojek pangkalan (opang) tidak memungkinkan menerapkan ketentuan jaga jarak antara pengemudi dan penumpang.

Djoko melihat bagaimana pun bentuk, ukuran, dan bahan dasar pembuatan penyekat tersebut, masih menjadi pertanyaan. 

Belum lagi jika dikaitkan dengan aspek keselamatan dan kesehatan. 

"Akhirnya,  timbul pertanyaan lanjutan mampukah penyekat tersebut menciptakan rasa aman, selamat bagi pengemudi dan penumpang, serta seberapa besarkah tingkat kemampuan penyekat tersebut, mencegah penularan Covid-19," katanya di Jakarta, Senin (22/06)

Baca juga : Pasangan Calon Diminta Kompak Melawan Hoaks

Djoko melihat KNKT harus terlibat dalam ranah ini karena berkaitan dengan aspek keselamatan bertransportasi.

"Perlunya keterlibatan KNKT terhadap wacana partisi yang merupakan pembatas antara pengemudi dan penumpang bukan berarti KNKT mendukung pengoperasian sepeda motor sebagai kendaraan umum," ujarnya.

KNKT, kata Djoko, harus memberikan tanggapan untuk memperbaiki ide yang saat ini telah dikembangkan oleh aplikator. 

Pertama, terkait dengan desain aerodinamis agar keberadaan shield tadi di samping dapat meminimalisir penularan virus Covid 19 tanpa mengganggu keseimbangan dan gaya aerodinamis kendaraan saat berjalan.

Baca juga : Rapat Virtual dengan PSSI, Mayoritas Klub Minta Liga 2 Dihentikan

Kedua, pertimbangan crashworthiness, jika sampai terjadi tabrakan maka partisi tersebut tidak akan melukai baik pengemudi maupun penumpangnya. 

Untuk itu, material partisi selain ringan dan kuat juga harus dibuat dari benda yang jika pecah tidak menjadi benda tajam, dan di sekitarnya diberi lapisan karet pelindung.[KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.