Dark/Light Mode

Sempat Terhenti 10 Bulan

Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Kapal KKP

Minggu, 19 Juli 2020 06:45 WIB
Sempat Terhenti 10 Bulan Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Kapal KKP

 Sebelumnya 
Berikut hasil pemeriksaan BPK: poin pertama, KKP melaporkan realisasi belanja barang per 31 Desember 2016 sebesar Rp 4.499.681.414.604. Realisasi belanja tersebut di antaranya sebesar Rp 209.227.547.845 berupa pembayaran pembangunan kapal perikanan untuk masyarakat.

Pembayaran pembangunan kapal perikanan merupakan pembayaran 100 persen atas fisik pekerjaan kapal yang belum diselesaikan 100 persen.

Berdasarkan Berita Acara Sarah Terima (BAST) per 31 Desember 2016, diserahkan dari galangan ke koperasi sebanyak 48 kapal dari 756 kapal yang pembayarannya direalisasikan 100 persen.

Baca juga : ATVSI Minta Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Bagi Pendidikan

BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut.

Poin kedua, KKP melaporkan persediaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp 854.140.342.585.

Saldo persediaan tersebut di antaranya sebesar Rp 367.377.029.467 berupa 12 kapal perikanan sebesar Rp 4.613.716.152, sebanyak 684 unit kapal perikanan dalam proses sebesar Rp 204.538.754.929, dan 834 unit mesin kapal perikanan sebesar Rp 99.351.219.215.

Baca juga : Total 1.280 Calhaj Ajukan Pengembalian Setoran Dana Haji

KKP mencatat persediaan kapal berdasarkan pembayaran 100 persen fisik pekerjaan kapal yang belum diselesaikan 100 persen. Atas persediaan mesin kapal perikanan, sebanyak 467 unit berada di lokasi galangan, di antaranya 391 unit tanpa berita acara penitipan.

BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Alasan itu yang membuat lembaga audit negara akhirnya memberikan opini “disclaimer” atas laporan keuangan KKP tahun 2016.

Baca juga : BAN-SM Dukung Pembangunan Pendidikan Jabar Juara

Berdasarkan cara turnkey, pembayaran dilakukan bila satuan unit kapal telah selesai dan sampai di lokasi. Namun, hingga akhir tahun 2016, hana 57 kapal yang sudah selesai.

Dari 754 kapal yang dipesan. Untuk 57 kapal yang sudah selesai dilakukan pembayaran Rp 15.969.517.536. Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan.

Namun pada akhir tahun anggaran, terjadi perubahan (addendum) ketentuan mengenai cara pembayaran. Untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan, dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak atau secara keseluruhan yakni Rp193.797.578.295. Adapun sisa pekerja yang belum selesai dijamin dengan garansi bank. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.