Dark/Light Mode

Sempat Terhenti 10 Bulan

Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Kapal KKP

Minggu, 19 Juli 2020 06:45 WIB
Sempat Terhenti 10 Bulan Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Kapal KKP

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan korupsi pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016. Perkara ini sempat terhenti 10 bulan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menandaskan perkara ini tidak dihentikan. Ia mengakui pengusutan lambat karena penyidik gedung bundar menangani perkara lain yang lebih besar.

“Penyidik terbatas sehingga fokus penanganan perkara terbagi-bagi. Meski demikian, kasus tersebut tetap menjadi prioritas,”tandasnya.

Dikemukakan, pengusutan perkara sudah masuk tahap pemeriksaan tender proyek. Penyidik mengorek keterangan dari M Idnilah, ketua pengadaan e-katalog mesin kapal.

Baca juga : ATVSI Minta Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Bagi Pendidikan

Pejabat KKP itu diduga mengetahui teknis penyusunan spesifikasi mesin kapal. Di luar itu, besaran harga berikut perusahaan apa saja yang ikut menjadi peserta tender.

“Keterangannya dihimpun dan diklarifikasi dengan dokumen lelang,” kata Hari.

Mesin yang digunakan diimpor dari China. Didatangkan PT Rutan, perusahaan penyedia mesin pertanian. Masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu disimpan di gudang PT Rutan di Surabaya.

Penyidik gedung bundar telah memeriksa Dhany Kuntadi, Direktur PT Gigan Trans Logistik (GTL). Perusahaan ini disewa untuk bongkar-muat mesin kapal dari pelabuhan ke gudang PT Rutan.

Baca juga : Total 1.280 Calhaj Ajukan Pengembalian Setoran Dana Haji

Manager Produksi Marketing PT Rutan, Andreas Susanto lebih dulu diperiksa. Ia dicecar soal proses impor mesin kapal KKP. Selain itu, penyidik memeriksa Rosita Wulansari, Direktur Utama Jelajah Samudra Internasional.

Pemeriksaan terkait penyediaan mesin kapal Vetus sebanyak 66 unit untuk kapal KKP.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP melaksanakan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit pada tahun anggaran 2016. Pagu anggarannya Rp 271.409.030.000,00.

Setelah ditelusuri, terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200 yang belum terpasang pada kapal yang tengah dibikin. Kapal itu dikerjakan di galangan yang tidak berada dalam kontrak proyek. Pihak galangan pun ditahan.

Baca juga : BAN-SM Dukung Pembangunan Pendidikan Jabar Juara

Di tengah jalan terjadi perubahan kontrak (addendum) yakni pengurangan atas mesin yang telah terpasang. Meski dilakukan addendum, KKP tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017.

Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-katalog. Pengadaan kapal tahun 2016 mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.