Dark/Light Mode

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

KPK Tahan Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi

Selasa, 23 Juni 2020 19:52 WIB
Eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. Foto: Teddy Kroen/RM
Eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. Foto: Teddy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. 

Ketiganya adalah eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua eks Wakilnya, Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar  dan Chumaidi Ziadi. 

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6). 

Sebelum dimasukkan ke dalam rutan KPK Gedung Merah Putih, ketiganya akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK kavling C1. 

Baca juga : KPK Sita Tas dan Sepatu Bermerek Eks Sekretaris MA Nurhadi

Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi ditahan setelah hari ini diperiksa penyidik sebagai tersangka. "Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka di mana sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya," beber Alex. 

Selain ketiganya, hari ini penyidik komisi antirasuah juga memanggil tiga mantan anggota DPRD Jambi lainnya yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bekas anggota DPRD Jambi, Nurani Cekman, Parlagutan Nasution, serta Tadjudin Hasan. Namun, ketiganya mangkir dari panggilan penyidik. 

Dalam perkara suap "ketok palu" yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pada 28 november 2017, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. 
Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Empat adalah pejabat Pemprov, yakni eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, serta Asisten Daerah 3 Jambi Saifudin. 

Kemudian satu dari swasta, yakni Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. Serta tujuh orang dari DPRD Jambi, yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. 

Baca juga : Tiga Hari, KPK Garap 44 Eks Dan Anggota DPRD Sumut

Sisanya yang belum diproses, adalah enam eks anggota DPRD Jambi yang hari ini dipanggil penyidik. 
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan Pengesahan RAPBD, membahas dan menagih uang “ketok palu”, serta menerima uang untuk jatah fraksi dan perorangan. 

"Untuk jatah fraksi berkisar Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta. Untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, hingga Rp 200 juta," tutur Alex. 

Sementara para anggota DPRD, menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 100 juta per orangnya. 

Alex menyayangkan ulah para anggota dewan ini. Dia membeberkan, pelaku korupsi dari sektor politik ini termasuk salah satu yang terbanyak yang ditangani komisinya. Hingga saat ini, sudah 184  anggota DPRD yang ditangani KPK. 

Baca juga : Tangkap Tersangka Tanpa Gaduh, KPK Dapat Jempol Ketua MPR

"Hal ini tentu saja merupakan sisi buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan, agar kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," imbau Alex. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.