Dark/Light Mode

Suap Ketok Palu

Tiga Hari, KPK Garap 44 Eks Dan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 5 Juni 2020 21:18 WIB
Suap Ketok Palu Tiga Hari, KPK Garap 44 Eks Dan Anggota DPRD Sumut

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa puluhan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam tiga hari terakhir.

Pemeriksaan ini terkait kasus suap pengesahan atau ketok palu pencairan dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah yang telah diperiksa sebanyak 44 orang," ungkap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/6).

Baca juga : Tangkap Tersangka Tanpa Gaduh, KPK Dapat Jempol Ketua MPR

Beberapa eks dan anggota DPRD Sumut itu, telah mengembalikan uang suap melalui rekening penampungan KPK. Jumlahnya sudah hampir mencapai Rp 2 miliar.

"Hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp. 1.786.000.000," bebernya. Salah satu yang mengembalikan uang itu adalah Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.

Berikutnya, menurut Ali, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang-uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewas KPK. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap.

Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ke-14 Mantan Anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung.

Baca juga : Anggota DPD Lampung Bahas UU Pilkada

Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik. Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 hingga 2014.

Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015.

Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2015.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa, KPK Garap Eks Pejabat Kementerian Agama

Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakini KPK lantaran dari sejumlah bukti, berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali memastikan, KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.