Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Ruang Terbuka Hijau, Bandung

KPK Perpanjang Penahanan Makelar Tanah Kasus Korupsi RTH Bandung

Senin, 20 Juli 2020 09:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012-2013, Dadang Suganda.

Dadang bakal lebih lama mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS, terhitung mulai hari ini tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/7).

Baca juga : Ini Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur Cs

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan itu dilakukan, lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

Dadang dijebloskan ke dalam sel pada Selasa 30 Juni 2020. Dia masuk penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Oktober 2019, sehari sebelum UU KPK baru berlaku. Komisi antirasuah baru mengumumkannya sebulan kemudian, 21 November 2019.

Baca juga : Ini Yang Digali Penyidik KPK Dari Pengusaha Dedey Risjad

Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung, dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

Selain Dadang, komisi antirasuah juga menetapkan mantan anggota DPRD Kadar Slamet sebagai tersangka. Dia juga jadi makelar tanah.

Keduanya menyusul mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, yang sudah lebih dulu ditersangkakan komisi yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo Cs.

Baca juga : KPK Setor Uang Pengganti 2 Kasus Korupsi Rp 650 Juta

Akibat ulah makelar tanah itu, negara dirugikan Rp 69 miliar, dari realisasi anggaran senilai Rp 115 miliar.

Jumlah itu diperoleh berdasarkan hasil audit investigasi, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.