Dark/Light Mode

Dorong Perbaikan Tata Kelola, KPK Beri Pendampingan Pemda se-Jawa Tengah

Senin, 13 Juli 2020 14:14 WIB
Dorong Perbaikan Tata Kelola, KPK Beri Pendampingan Pemda se-Jawa Tengah

RM.id  Rakyat Merdeka - Melalui rapat koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang akan berlangsung pada 14-15 Juli 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) se-Jawa Tengah (Jateng), baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.

"Pada Selasa, 14 Juli 2020, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, akan hadir dalam dua kegiatan di Semarang," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Kurniati Kuding lewat pesan singkat, Senin (13/7).

Pertama, Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Provinsi Jateng yang bertempat di Kantor Gubernur Jateng pukul 09.00-12.00 WIB. Rapat akan dihadiri Gubernur dan beberapa kepala daerah di Jateng, perwakilan PT PLN (Persero), dan Kementerian ATR/BPN.

Sementara yang kedua, rapat koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi bersama aparat penegak hukum (APH) wilayah Jateng.

"Yaitu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Jateng beserta jajaran masing-masing di kantor masing-masing pada pukul 13.30-17.00 WIB," imbuhnya.

Tema monev dan rapat koordinasi yang akan dilaksanakan KPK di Jateng besok berkaitan dengan tiga isu pemberantasan korupsi yang menjadi fokus KPK periode 2019-2023.

Baca juga : Bamsoet Serahkan Bantuan ke Petani dan Peternak Milenial

Fokus pertama terkait peningkatan pelayanan dan tata niaga yang akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok KPK dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yakni melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," beber Ipi.

Fokus kedua, pengelolaan keuangan negara. Termasuk, dalam hal ini adalah pengelolaan keuangan daerah. Upaya mendorong pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok KPK yang tercantum dalam Pasal 6 huruf c UU KPK yang berwenang melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara fokus ketiga terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"KPK tentu saja tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus membangun sinergi dan kerja sama yang lebih baik dengan semua pemangku-kepentingan, termasuk dalam hal ini adalah pemda dan APH, agar upaya pemberantasan korupsi, bisa berhasil guna dan berdaya guna, baik melalui upaya penindakan maupun pencegahan korupsi," beber Ipi.

Sebelumnya, KPK, melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII, telah melakukan pendampingan terhadap pemda Jateng dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi sejumlah aspek.

Baca juga : KSP Indosurya Revisi Proposal Perdamaian Dengan Nasabah

Beberapa aspek di antaranya, yaitu optimalisasi pendapatan daerah, penertiban aset daerah, percepatan sertifikasi tanah milik pemda, penyelamatan aset bermasalah dengan pihak ketiga, dan peningkatan penempatan rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah PT Bank Jateng.

Terkait sertifikasi aset tanah milik pemda di wilayah Jateng, pada rentang Januari sampai Juni 2020, KPK telah mendorong sertifikasi aset berjumlah total 2.135 bidang tanah senilai Rp1,2 Triliun. Namun demikian, sejumlah pemda masih berusaha mensertifikatkan aset tanah miliknya.

"Di Kabupaten Kudus, misalnya, dari total 1.270 aset tanah tercatat 77 persen atau 978 aset tanah yang belum bersertifikat," tuturnya.

Sementara di Sukoharjo, dari 1.966 aset tercatat 56,15 persen atau 1.104 aset belum bersertifikat. Di Grobogan, dari 1.929 aset tercatat 65,1 persen atau 1.256 belum bersertifikat. Di Purworejo, dari 2.999 aset sebanyak 62,4 persen atau 1.873 belum bersertifikat.

Di Tegal, dari 1.915 aset tanah sebanyak 69,2 persen atau 1.326 belum bersertifikat. Dan, di Wonosobo, dari 2.397 aset tercatat 67,4 persen atau 1.616 belum bersertifikat.

Lainnya, di Kabupaten Jepara, masih ada 445 aset tanah belum bersertifikat dari total 1.143 aset tanah tercatat. Lalu, di Kabupaten Rembang terdapat 197 aset tanah belum bersertifikat dari 515 aset yang tercatat, dan Kebumen masih ada 1.073 aset tanah yang belum bersertifikat dari 2.282 aset yang tercatat.

Baca juga : KPK Harusnya Iri dan Malu

Sementara, terkait upaya penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum), sejak Januari sampai Juni 2020, KPK mencatat sebanyak 221 fasos dan fasum yang telah diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemda di Jateng dengan nilai total sebesar Rp1.3 Triliun.

Walaupun begitu, masih ada sejumlah fasos dan fasum perumahan yang belum juga diserahkan kepada pemda. Di Kabupaten Pekalongan, misalnya, 46 fasos dan fasum belum diserahkan oleh pengembang.

Di Kota Tegal, ada 53 fasos dan fasum perumahan belum diserahkan kepada pemda. Lalu, di Kabupaten Kendal, ada sebanyak 137 fasos dan fasum dari perumahan-perumahan yang dibangun antara tahun 2011 sampai 2020 yang belum diserahkan.

Sedangkan, terkait upaya penyelamatan aset bermasalah dengan pihak ketiga di wilayah Jateng, KPK mencatat pada periode Januari sampai Juni 2020, terdapat total 54 bidang yang dapat diselesaikan, dengan nilai mencapai Rp 37,4 Miliar.

Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi mencakup 8 (delapan) area intervensi. Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa. Capaian ke-8 area intervensi ini dapat diakses melalui situs https://jaga.id. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.