Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bupati Lampung Utara Non Aktif dan Kroninya, Dieksekusi ke Rutan Bandar Lampung
Selasa, 21 Juli 2020 14:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung.
Keempat terpidana tersebut adalah Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara; Paman Bupati Lampung Utara Nonaktif, Raden Syahril alias Ami; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.
"Selasa (21/7), Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap Lampung Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/7).
Agung dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk, tanggal 2 Juli 2020.
Baca juga : Walkot Medan Nonaktif Dieksekusi Ke Lapas Tanjung Gusta
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun. Serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Agung juga dijatuhi pidana tambahan Rp 74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Wan Hendri dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Bupati Buleleng Targetkan Revitalisasi Pasar Banyuasri Selesai Akhir Tahun
Dijatuhkan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta subsider 2 bulan.
Selanjutnya, terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dijatuhkan juga pidana tambahan kepada terpidana, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh naksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Gerindra dan Golkar Inginkan Demokrasi Yang Semarak, Tapi Sejuk
Apabila Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka yang bersangkutan harus siap menjalani pidana penjara selama 8 bulan.
Sementara Raden Syahril alias AMI dieksekusi sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Terpidana Raden Syahril alias AMI yang merupakan paman Agung, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya