Dark/Light Mode

KPK Tahan Bos JECO Group, Hong Artha

Senin, 27 Juli 2020 20:22 WIB
Hong Artha saat diperiksa KPK
Hong Artha saat diperiksa KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Hong ‎Artha. 

Komisaris PT Sharleen Raya itu dijebloskan ke dalam sel setelah menjalani pemeriksaan penyidik hari ini. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT SR, JECO Group," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7). 

Hong Artha ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Juli  sampai 15 Agustus di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. 
Dia dipamerkan dalam konferensi pers. Mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan tangan terborgol, Hong Artha dipamerkan sejak awal konferensi pers. 

Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Sidoarjo

Lili menyebut, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi sebanyak 80 orang. 

Hong Artha merupakan tersangka ke 12 dalam kasus ini. Sebelas tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini,  dari unsur swasta, dan Dessy A Edwin, ibu rumah tangga.

Sisanya, lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan. 

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dollar AS.

Baca juga : Penjualan Mobil Grup Astra Turun

Hong Artha yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR pada 2 Juli 2018 diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015. 

Selain itu, Hong Artha juga memberikan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Lili mengingatkan, korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti yang dilakukan Hong Artha cs tidak saja merugikan keuangan Negara. Tapi juga sangat merugikan bagi masyarakat. "Karena dengan terjadinya korupsi maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik jadi terciderai," tegasnya. 

Lili meminta supaya tidak ada lagi orang-orang yang "bermain" dalam proyek infrastruktur. "KPK mengingatkan pada 

Baca juga : KPK Tahan Bupati Bengkalis

seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi," imbau eks Wakil Ketua LPSK itu. 

Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, Lili meminta hal ity dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat (Dumas) atau melalui call center 198. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.