Dark/Light Mode

Kasus Proyek Peningkatan Jalan

Bos PT Mitra Bungo Abadi Makmur Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juli 2020 14:45 WIB
Penjara/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Penjara/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA) Makmur. Makmur dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Terdakwa terbukti melakukan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan putusan di PN Pekanbaru, Riau, Rabu (29/7). 

Baca juga : Top, Najib Divonis 12 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim yang beranggotakan Iwan Irawan dan Hendri juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 60,5 miliar subsider pidana penjara selama 2 tahun. 

Hal yang memberatkan, perbuatan Makmur tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Bengkalis. Kemudian, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, dia tidak mempunyai itikad baik untuk mengembaliakn kerugian negara yang telah dinikmatinya, serta telah menikmati hasil kejahatannya. Sementara hal meringankan, Makmur berlaku sopan di persidangan. Kemudian dia merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi KPK Garap Notaris dan Pengacara

Atas putusan itu, Makmur langsung mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir. Putusan terhadap Makmur lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan kepadanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.