Dark/Light Mode

Tak Terbukti Terlibat TPPU

Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 19:45 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengatakan, Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), yang merugikan negara Rp 94,3 miliar.

Baca juga : Korupsi, Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan kesatu, alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan di di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Selain itu, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859 alias Rp 58 miliar.

Baca juga : Dua Anak Buah Bupati Indramayu Nonaktif Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara

Jika tak mampu melunasi, harta Wawan akan disita. Kalau tak cukup juga, akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Pertimbangan yang memberatkan, Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, adik eks gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga : Tiga Eks Pegawai Pajak PMA Divonis 3 Hingga 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.