Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kehebohan di Keluarga Konglomerat Sinarmas

Ribut Warisan 600 Triliun Diselesaikan Secara Adat

Selasa, 4 Agustus 2020 05:17 WIB
Daftar aset warisan Eka Tjipta Widjaja (Grafis: RM)
Daftar aset warisan Eka Tjipta Widjaja (Grafis: RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ribut-ribut warisan Rp 600 triliun mendiang Eka Tjipta Widjaja tak lagi manggung di pengadilan. Soalnya, Freddy Widjaja yang mempersoalkan warisan di keluarga konglomerat Sinarmas itu, mencabut gugatannya. Apakah urusan ini diselesaikan secara "adat"?

Freddy melalui kuasa hukumnya, Yasrizal, mengajukan permohonan pencabutan gugatan dalam sidang pokok perkara di PN Jakarta Pusat, kemarin. Sidang itu sebenarnya sudah masuk ke pokok perkara, setelah proses mediasi buntu. 

Baca juga : Keluarga Sinarmas Ributin Warisan 668 Triliun Rupiah

Yasrizal memaparkan, alasan pencabutan karena gugatan tersebut dianggap kurang sempurna. Freddy akan melakukan perbaikan gugatan, baik dari posita (rumusan dalil) maupun petitum (hal yang diminta). 

"Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," tutur Yasrizal dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Jakpus. Merespons pencabutan gugatan ini, perwakilan pihak tergugat meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan. 

Baca juga : Kisruh PSSI dan PT LIB Bisa Diselesaikan Secara Internal

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mengabulkan permintaan pihak tergugat. Sidang akan dilanjutkan Senin (10/7) pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan itu. "Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," tutur hakim Albertus.

Dalam perkara ini, Freddy menggugat lima saudara tirinya ke PN Jakpus, 16 Juni lalu. Kelimanya adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Mereka adalah anak Eka Tjipta dari istri pertama bernama Trini Dewi Lasuki, yang dinikahi pada 25 Desember 1943. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai 8  anak. Anak dari istri pertama inilah diwarisi untuk meneruskan usaha di Sinarmas Grup. 

Baca juga : Keluarga Diplomat AS Di Bawah 21 Tahun Diminta Tinggalkan Indonesia

Sedangkan Freddy adalah anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta, yang dinikahi pada 3 Oktober 1967. Freddy punya dua adik, yaitu Robbin dan Sindy Widjaja. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.