Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kehebohan di Keluarga Konglomerat Sinarmas
Ribut Warisan 600 Triliun Diselesaikan Secara Adat
Selasa, 4 Agustus 2020 05:17 WIB
Sebelumnya
Dari kelima kakak tirinya ini, Freddy menggugat setengah bagian dari aset senilai sekitar Rp 668 triliun. Dalam petitum gugatan, Freddy meminta sejumlah harta waris berupa sejumlah aset dibagi masing-masing setengah bagian.
Aset-aset itu adalah PT Smart Tbk (nilai aset Rp 29,3 triliun), PT Sinar Mas Multi Artha (nilai aset Rp 100,6 triliun), Sinar Mas Land (nilai aset Rp 116,3 triliun), PT Bank Sinar Mas (nilai asset Rp 37,3 triliun), PT Indah Kiat Pulp & Paper (nilai aset Rp 131,2 triliun), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (nilai asset Rp 44 triliun), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (nilai aset Rp 29,9 triliun), PT Bank China Construction (nilai aset Rp 16,2 triliun), Asia Food and Properties Limited (nilai aset Rp 80 triliun), China Renewable Energy Investment Limited (nilai aset Rp 5,3 triliun), PT Golden Energy Mines Tbk (nilai aset Rp 11,7 triliun), dan Paper Excellence BV Netherlands (nilai aset Rp 70 triliun).
Baca juga : Keluarga Sinarmas Ributin Warisan 668 Triliun Rupiah
Sebelum pencabutan itu, sidang sudah digelar dua kali, 29 Juni dan 13 Juli, dengan agenda pemanggilan tergugat satu dan dua. Namun, sidang ditunda. Mediasi juga sempat dilakukan, tapi berakhir buntu.
Managing Director Sinarmas Grup, Gandi Sulistiyanto, menolak menanggapi pencabutan gugatan tersebut. Dia juga tak mau mengungkapkan apakah pencabutan gugatan dilakukan karena urusan warisan ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan. "Maaf, saya tidak dalam posisi menanggapi urusan keluarga. Itu urusan keluarga," ujarnya, saat dikontak Rakyat Merdeka, semalam.
Baca juga : Kisruh PSSI dan PT LIB Bisa Diselesaikan Secara Internal
Sebelumnya, Gandi memastikan, Freddy telah mendapatkan hak warisnya sesuai surat waris Eka Tjipta Widjaja. Selain itu, Gandi memastikan, gugatan Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungannya dengan mendiang Eka Tjipta.
Soalnya, Eka tidak memiliki saham pada perusahaan-perusahaan yang dimaksud. "Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegas Gandi, 13 Juli lalu.
Baca juga : Keluarga Diplomat AS Di Bawah 21 Tahun Diminta Tinggalkan Indonesia
Menurut Gandi, keluarga Eka Tjipta tidak akan menempuh upaya hukum balasan. Mereka akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. "Mereka mengikuti saja alur hukumnya," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya