Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah memburu buronan tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Sudah lebih dari enam bulan, keberadaan eks calon legislatif (caleg) PDIP Dapil I Sumatera Selatan itu tak diketahui rimbanya. Ia lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari lalu, yang menjerat bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.
Baca juga : Terus Lakukan Pengejaran, KPK Yakin Harun Masiku Masih Hidup
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, saat ini komisi antirasuah terus bekerja melakukan pencarian. KPK tak sendirian. Mereka berkoordinasi dengan pihak Polri, dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian Harun Masiku.
"KPK tentu berharap dapat segera menemukan dan menangkap yang bersangkutan, untuk segera dibawa ke persidangan. Diadili," ujar Ali kepada RMco.id, Selasa (4/8).
Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi MA, KPK Periksa 2 Hakim
Ali mengingatkan, untuk mempermudah pencarian Harun Masiku, KPK juga telah memperpanjang masa mencegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020, dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.
KPK meyakini, Harun Masiku masih hidup dan masih berada di Indonesia. "Sejauh ini, KPK tidak pernah mendapatkan informasi dan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia," tandas Ali. [OKT]
Baca juga : Dolar Masih Megap-megap, Rupiah Terus Nanjak
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya