Dark/Light Mode

Komnas Perempuan: Jangan Halangi Perempuan Beraktivitas di Sosial Media

Rabu, 5 Agustus 2020 11:41 WIB
Ilustrasi media sosial. (Foto: Kominfo)
Ilustrasi media sosial. (Foto: Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebebasan perempuan, termasuk kaum ibu dalam berkreasi, membentuk komunitas untuk berbagi informasi, sampai mencari penghasilan melalui aktivitas di sosial media harus didukung. Aktivitas itu tidak boleh dihalangi selama tidak melanggar hukum.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, dalam kondisi ekonomi yang terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19, banyak perempuan berpikir secara ekonomis. Kaum perempuan, termasuk para ibu pun dituntut untuk bisa membantu ekonomi keluarga. Apalagi jika suami-suami mereka kena PHK.

Baca juga : Ganjil Genap Berlaku Senin Pekan Depan

Salah satu cara agar para ibu bisa cepat berkembang adalah dengan bergabung dalam suatu komunitas yang bisa berkolaborasi dalam upaya menambah penghasilan. Beberapa komunitas ini didukung perusahaan tertentu seperti Komunitas Parenting BliBli, Komunitas Kumparan Moms, Dancow Inspiring Moms (Nestle-Dancow), Komunitas GOSIP (GoPay dan Alfamart), Mombasador (SGM Eksplor-Sarihusada), IM3 Ooredoo Squad (Indosat).

"Mereka memanfaatkan komunitas ini untuk berbagi informasi dan membangun jaringan yang memungkinkan mereka menambah pengetahuan, keterampilan maupun berkolaborasi antar mereka," ujar Yeni, sapaan akrab Andy Yentriyani dalam rilis yang diterima RMco.id, Rabu (5/8).

Baca juga : Puan: Berkurban Bermakna Solidaritas Sosial

Ia mencontohkan, di komunitas, seorang ibu tukang kue dapat bertemu dengan orang yang bisa diajak untuk berpartner, memesan kue-kuenya dalam jumlah besar. Partnernya misalnya seorang pemilik event organizer (EO). Ketika ada klien dari perusahaan EO itu yang ingin memesan kue, dia bisa langsung menghubungi si ibu tadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.