Dark/Light Mode

Masih Dipelajari KPK

Presiden Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai Jadi PNS

Sabtu, 8 Agustus 2020 23:02 WIB
Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 24 Juli 2020 lalu.

Proses peralihan status pegawai KPK menjadi PNS merupakan salah satu konsekuensi berubahnya UU KPK dari Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Nomor 19 Tahun 2019. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, sesuai Pasal 12, PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020.

"Namun ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu. Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP yang dimaksud," ujarnya kepada RMco.id, Sabtu (8/8).

Baca juga : Presiden Prancis Emmanuel Macron, Pemimpin Dunia Pertama Tiba Beirut

PP yang diterbitkan Presiden Jokowi itu memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 2, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.

Tahapan pengalihan diatur dalam Pasal 4. Yaitu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Kemudian melakukan pelaksanaan pengalihan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan melakukan penetapan kelas jabatan.

Baca juga : Ini 10 Provinsi Dengan Jumlah Kasus Stunting Tertinggi

Adapun pelaksanaan pengalihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan. Orientasi ini diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 9 mengatur pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, pegawai KPK dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam peraturan presiden.

Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, menurut Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.