Dark/Light Mode

Belum Ditahan KPK

Hong Artha: Saya Bukan Penjahat Negara, Tau Nggak?

Senin, 20 Juli 2020 14:02 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR, Hong Artha (tengah) seusai pemeriksaan di gedung KPK, Senin (20/7). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR, Hong Artha (tengah) seusai pemeriksaan di gedung KPK, Senin (20/7). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Hong ‎Artha, belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisaris PT Sharleen Raya itu keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan setelah digarap sekitar 3 jam. Hong Arta yang datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB, keluar dari lobi markas komisi antirasuah pukul 13.08 WIB.

Tak seperti kedatangannya, kali ini dia keluar seorang diri. Hong Artha cuek saja berjalan santai menyusuri jalan setapak menuju keluar gedung KPK meski para pewarta mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Baca juga : Golkar Usung Mantu Jokowi, Banteng Ngarep Kursi Wakil

Kedua tangannya masuk ke dalam kantong celana. Sampai di luar gedung, beberapa pengawalnya baru terlihat. Saat itulah Hong Artha baru "bernyali" untuk bicara.

"Saya bukan penjahat negara, tau nggak? Kalian terlalu banyak foto-foto saya," selorohnya.

Hong Artha kemudian berjalan kaki menuju mobilnya yang diparkir sekitar 50 meter dari luar gedung komisi pimpinan Firli Bahuri cs. Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR pada 2 Juli 2018.

Baca juga : Juventus Ditahan Sassuolo 3-3, AC Milan Taklukkan Parma

Dia diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, Hong Artha juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Menkes Puasa Bicara, Risma yang Koar-koar

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.