Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Belum Ditahan KPK
Hong Artha: Saya Bukan Penjahat Negara, Tau Nggak?
Senin, 20 Juli 2020 14:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Hong Artha, belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisaris PT Sharleen Raya itu keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan setelah digarap sekitar 3 jam. Hong Arta yang datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB, keluar dari lobi markas komisi antirasuah pukul 13.08 WIB.
Tak seperti kedatangannya, kali ini dia keluar seorang diri. Hong Artha cuek saja berjalan santai menyusuri jalan setapak menuju keluar gedung KPK meski para pewarta mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Baca juga : Golkar Usung Mantu Jokowi, Banteng Ngarep Kursi Wakil
Kedua tangannya masuk ke dalam kantong celana. Sampai di luar gedung, beberapa pengawalnya baru terlihat. Saat itulah Hong Artha baru "bernyali" untuk bicara.
"Saya bukan penjahat negara, tau nggak? Kalian terlalu banyak foto-foto saya," selorohnya.
Hong Artha kemudian berjalan kaki menuju mobilnya yang diparkir sekitar 50 meter dari luar gedung komisi pimpinan Firli Bahuri cs. Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR pada 2 Juli 2018.
Baca juga : Juventus Ditahan Sassuolo 3-3, AC Milan Taklukkan Parma
Dia diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, Hong Artha juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Menkes Puasa Bicara, Risma yang Koar-koar
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya