Dark/Light Mode

Kasus Penjualan-Pemasaran Fiktif PT DI, KPK Garap Lagi Pensiunan TNI AD

Kamis, 27 Agustus 2020 10:36 WIB
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Selain itu, Budiman juga dicecar soal penganggaran mitra penjualan yang dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.

Sementara pemeriksaan kedua, sekitar dua pekan lalu, Rabu (12/8). Saat itu, dia dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan. KPK sempat menyebut Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT DI menerima aliran uang senilai Rp 96 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Didominasi Pengadaan Barang/Jasa, KPK Dorong Penggunaan E-Katalog

Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT DI. Tapi dalam kasus ini KPK baru menyandangkan status tersangka kepada eks Budi dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS. Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Baca juga : Kasus Proyek Fiktif, KPK Perpanjang Penahanan Dessy Aryani cs

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.