Dark/Light Mode

Kasus Mantan Sekretaris MA

Banyak Saksi Belum Diperiksa, KPK Tambah Masa Penahanan

Sabtu, 29 Agustus 2020 09:24 WIB
Mantan Sekretaris Makhamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Sekretaris Makhamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, KPK mengusut kantor Rezky di kawasan elite SCBD Jakarta. Penyidik mengorek keterangan Wira Setiawan, Marketing Office District 8 SCBD. PT HEI milik Rezky ini diduga menjadi tempat penampung uang hasil pengurusan perkara semasa Nurhadi menjabat sekretaris Mahkamah Agung.

“Digunakan untuk menerima uanguang dari berbagai pihak,” kata ali pada keterangan sebelumnya. supaya harta kekayaannya tidak terlacak, Nurhadi menitipkan kepada anak buahnya. ada mobil yang diatasnamakan bawahan Nurhadi di MA.

Baca juga : Kasus Penjualan-Pemasaran Fiktif PT DI, KPK Garap Lagi Pensiunan TNI AD

Dalam penyidikan penguru san perkara di Ma, KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto. Rasuah itu untuk pengurusan beberapa perkara. Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hiendra ingin permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta agar ditangguhkan. Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MiT. Gugatan ini diajukan azhar Umar. hasil penyidikan KPK, Hiendra menggelontorkan fulus Rp 33,1 miliar untuk Nurhadi melalui Rezky. Penyerahannya bertahap. Lewat 45 kali transfer. Termasuk ke rekening anak buah Rezky.

Baca juga : Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Antasari Azhar

KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi mencapai Rp 12,9 miliar. Juga melalui Rezky. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), hingga perkara perwalian. Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat sekretaris MA. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.