Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dana Pilkada DKI

Pendiri PKS Laporkan Anis Matta Ke KPK

Rabu, 2 September 2020 06:03 WIB
Pendiri PKS, Yusuf Supendi
Pendiri PKS, Yusuf Supendi

RM.id  Rakyat Merdeka - Mendiang Yusuf Supendi, pendiri Partai Keadilan, kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pernah melaporkan dugaan korupsi kader partainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dilaporkan Anis Matta yang saat itu Sekjen PKS. 

Dalam laporan ke KPK pada 21 Maret 2011, Yusuf menyertakan berbagai dokumen. Mulai dari surat, daftar nama saksi yang mengetahui penggelapan dana Rp 10 miliar hingga orang yang memegang bukti fisik manipulasi data donatur kampanye Pilkada DKI 2007 ke KPU. 

Yusuf menuding Anis menggelapkan dana kampanye Adang Daradjatun, calon gubernur yang diusung PKS. 

Ia juga mengungkapkan adanya “mahar” Rp 40 miliar agar Adang diusung menjadi cagub. Nah, Rp 10 miliar dari dana itulah yang dituding digelapkan. Laporan Yusuf diterima. KPK lalu melakukan penelaahan. 

Baca juga : Daftar Ke KPU, Paslon Pilkada Wajib Serahkan Tes PCR

“Tim sedang lakukan verifikasi dan validasi terkait data yang disampaikan Yusuf Supendi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi pada 23 Maret 2011. 

Johan Budi tak memastikan apakah laporan ini bakal dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak. Hal itu tergantung kelengkapan data yang disampaikan pelapor. 

“Semua laporan yang masuk kita perlakuan sama. Lamanya telaah tergantung dari data yang disampaikan,” tandasnya. 

Sementara PKS menganggap laporan Yusuf Supendi dipicu rasa sakit mantan Wakil Ketua Dewan Syariah PKS. Yusuf dipecat karena dianggap mbalelo. 

Baca juga : Pilkada Kabupaten Bandung, PKS Masih Wait And See

“Pandangan Yusuf Supendi tersebut besar kemungkinan dipengaruhi oleh kekecewaannya pada keputusan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap dirinya. Keputusan tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal 21 Maret 2011. 

Meski begitu, ia menghargai hak Yusuf sebagai warga negara untuk melaporkan apa-apa yang secara subyektif dianggapnya salah. Aparat penegak hukum tentu akan memprosesnya secara profesional dan obyektif. 

“Langkah yang diambil oleh Yusuf Supendi salah alamat. Karena KPK hanya menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan penyimpangan uang negara atau terkait dengan pejabat negara,” nilai Mustafa. 

PKS tetap menghargai jasajasa Yusuf, terutama kiprahnya di Dewan Syariah Pusat. Tetapi demi masa depan, disiplin partai harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Risiko dari sikap tegas ini kita akan kelola dengan sebaik-baiknya. 

Baca juga : Pilkada Kediri, PKS Dukung Putra Pramono Anung

Hingga kini KPK tidak pernah mengumumkan hasil penelaahan atas laporan Yusuf Supendi, hingga ia tutup usia. Bahkan hingga Anis Matta keluar PKS dan membentuk partai baru. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.