Dark/Light Mode

Listrik Non Subsidi Turun, PNS Disubsidi Pulsa

Kabar Baik Buyar Karena Tarif Tol Naik

Rabu, 2 September 2020 07:59 WIB
Ilustrasi gerbang tol Pasteur. (Foto: wikipedia)
Ilustrasi gerbang tol Pasteur. (Foto: wikipedia)

RM.id  Rakyat Merdeka - BELAKANGAN ini, pemerintah lagi manjain rakyatnya dengan berbagai program bantuan. Terbaru, tarif listrik non subsidi bakal diturunkan dan PNS serta mahasiswa dapat subsidi uang pulsa. Sayangnya, kabar baik itu buyar. Karena secara bersamaan, tarif tol justru naik.

Kabar baik pertama datang dari PLN. Perusahaan listrik pelat merah itu menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah. Tarif baru itu mulai berlaku untuk OktoberDesember 2020. Dengan penurunan ini, harga per kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per KWH kini turun menjadi Rp 1.444,70 per KWH, atau turun Rp 22,5 per KWH. Pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif ini mulai dari golongan rumah tangga 1300VA sampai B2 TR 6600 VA 200 kVA.

Baca juga : Kemendag Terapkan Digitalisasi di Pasar Rakyat Agar Transaksi Makin Nyaman

Executive Vice President Communication and CSR PlN, Agung Murdifi mengatakan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.Juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan serta solusi bagi para pelanggan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Agung, kemarin.

Baca juga : Nonton Wijin, Disindir Cerai Karena PIL

Kabar baik juga datang dari Kementerian Keuangan. Menkeu Sri Mulyani telah menandatangani aturan terkait pemberian uang pulsa kepada PNS. Kebija kan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/ KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Pada intinya, pemberian tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pan demi virus corona.

Baca juga : KAMI Disibukkan Nama Dhani

Menurut beleid itu, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugas nya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima beragam. Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara mendapat subsidi Rp400 ribu per orang per bulan. Adapun pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah mendapat Rp 200 ribu per orang per bulan.

Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang ber sifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data. Adapun besarannya se suai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.