Dark/Light Mode

Netizen Ributin Omongan Menteri Edhy Prabowo

Jual Pulau Boleh Asal Bukan Ke WNA, Beneran Berita Ini...?

Rabu, 2 September 2020 06:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. (Istimewa)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dunia maya gaduh menyikapi berita Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo membolehkan pulau diperjualbelikan. Ada dua syarat yang diwajibkan Menteri Edhy agar jual beli pulau direstui.

Pertama, jual beli dilakukan sesama warga negara Indonesia dan bukan dengan Warga Negara Asing (WNA). Kedua, jual beli pulau ada manfaatnya untuk pembangunan daerah, seperti untuk investasi atau pariwisata.

“Seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, selama itu mendatangkan investasi untuk memajukan daerah dipersilakan. Misalnya, demi pengembangan pariwisata. Akan tetapi, tidak boleh dijual ke investor asing,” kata Edhy.

Sejauh ini, Edhy mengaku tengah mengirim tim ke perairan Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara, untuk mencari tahu lebih jauh mengenai pulau yang dijual lewat situs jual beli online tersebut.

Namun, dia menegaskan, setiap WNI berhak dan bisa mengusai pulau atau pun wilayah. “Saat ini kita akan pastikan siapa pembelinya. Yang pastinya, saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya,” tegas Edhy.

Baca juga : Prabowo Bakal Putuskan Sebelum Pelantikan Presiden

Netizen gaduh mendengar omongan Menteri Edhy Prabowo. “Ini menteri statement kok sampai begitu. Pulau bukannya harus dijaga buat rakyat tapi disuruh jual,” ujar Rachmat Bawono geram.

“Pak Menteri, sekalian saja jual Indonesia biar uangnya banyak,” saut Keduselatan.

“Gak sekalian semua pulau di Indonesia boleh dijual nih,” timpal Kizikatogo. “Ada-ada saja pulau mau dijual. Mulai ngelantur karena susahnya ekonomi,” sindir La Ode.

Agus Kemal menegaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak jual atas tanah miliknya. Tapi, setiap warga negara memiliki kewajiban berdasarkan UUD 45 untuk mempertahankan kedaulatan atas negara ini.

“Artinya harus dipahami bahwa hak itu diberikan bukan untuk digunakan semena-mena, itu saja,” tandasnya.

Baca juga : Rommy Pastikan Menteri Lukman Terlibat Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

“Bukannya pulau tak berpenghuni itu status tanahnya milik negara. Gimana bisa dijual perorangan?” tanya Fullest.

“Tangkap para mafia tanah dan siapapun yang membantu kecurangan,” tegas Andri P Andito. Akbar Tanpa Hu meminta warga belajarlah dari Bali.

Kata dia, di Bali semua aset tanah atas nama WNI, tapi semua juga tau aslinya punya WNA. “Pak kebetulan Bali juga alasannya sama investasi dan wisata,” kata dia. “Sudah jadi rahasia umum, paling gampang lagi atas nama perusahaan, bisa unlimited punya tanah,” saut Orangpinggiran.

“Aseng bikin KTP Indonesia dulu, lalu beli gitu,” tambah Ucup. Mf Satria memention Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Dia mengadukan, kebijakan Edhy Prabowo yang merupakan kader Gerindra sangat membahayakan pertahanan Indonesia.

Baca juga : Mau Umumkan 80 Calon Menteri, Prabowo Pede Apa Kepedean?

Dia menjelaskan, ada dua skema yang mungkin terjadi dengan praktik jual beli pulau. Pertama, akan dibeli orang Indonesia kemudian dioperasikan orang asing. Atau kedua, dibeli orang Indonesia sebagai “nominee” orang asing.

Adikaguna membela Menteri KKP. Dia bilang, maksud Menteri Edhy jual beli pulau untuk dikembangkan menjadi pariwisata. “Temanteman baca dulu ya, sebelum berkomentar,” saran dia.

Jubi menambahkan, salah satu ahli waris tanah di Pulau Pendek ini mengaku tidak pernah berniat menjual tanah. “Apalagi sampai pulau di Buton dijual,” tandasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.