Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan RTH

Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial

Kamis, 3 September 2020 09:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Oktober. Tapi, komisi antirasuah baru mengumumkannya sebulan kemudian, 21 November 2019.

KPK menyebut Dadang, yang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung, telah memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga : Anggota DPRD Kota Bandung Entang Suryaman Angkat Bicara Usai Dipanggil KPK

Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang untuk pengadaan tanah. Namun, dia hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah.

Selain Dadang, komisi antirasuah juga menetapkan mantan anggota DPRD Kadar Slamet. Sama seperti Dadang, Kadar juga merupakan makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH ini.

Baca juga : Kasus Perceraian Makin Marak, Ketua DPRD Kota Bandung Angkat Bicara

Akibat praktik itu, negara dirugikan Rp 69 miliar dari realisasi anggaran senilai Rp 115 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : KPK Garap Petinggi PT Alam Jaya Bara Pratama

Dadang dan Kadar, menyusul mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat, serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, yang sudah lebih dulu ditersangkakan komisi yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo Cs. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.