Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PT Merial Esa, Tersangka Korporasi Kelima Yang Jadi Pesakitan Di KPK
Jumat, 1 Maret 2019 20:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Merial Esa (ME) akhirnya menjadi korporasi kelima yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap.
Sebelumnya, komisi antirasuah sudah memproses 3 korporasi dalam kasus korupsi dan 1 korporasi dalam kasus pencucian uang.
Baca juga : Perbaikan Jalan Kalimalang, Satu Lajur Ditutup
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci, keempat korporasi itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Putra Ramadhan (Tradha).
Alex pun berharap, penetapan tersangka bagi kelima korporasi ini bisa menjadi pembelajaran bagi korporasi agar menjalankan bisnis sesuai dengan aturan. “Seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara terkait pelaksanaan tugasnya,” imbau Alex.
Baca juga : Madura FC Desak Digelar KLB
Perusahaan juga disarankan melakukan pengawasan yang ketat di lingkup internal agar tidak melakukan korupsi. Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor ini mengingatkan, selain denda, juga ada sanksi lain bagi korporasi.
Sanksi itu berupa penghapusan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu, jika terbukti bersalah di pengadilan. PT DGI atau PT NKE misalnya, telah dicabut haknya mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi Di Papua
"Hal ini tentu akan lebih merugikan bagi korporasi, sehingga akan lebih baik jika korupsi tersebut dapat enghindari praktek-praktek korupsi sejak awal," tandas Alex. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya