Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PT Merial Esa, Tersangka Korporasi Kelima Yang Jadi Pesakitan Di KPK

Jumat, 1 Maret 2019 20:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Merial Esa (ME) akhirnya menjadi korporasi kelima yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap.

Sebelumnya, komisi antirasuah sudah memproses 3 korporasi dalam kasus korupsi dan 1 korporasi dalam kasus pencucian uang.

Baca juga : Perbaikan Jalan Kalimalang, Satu Lajur Ditutup

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci, keempat korporasi itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Putra Ramadhan (Tradha).

Alex pun berharap, penetapan tersangka bagi kelima korporasi ini bisa menjadi pembelajaran bagi korporasi agar menjalankan bisnis sesuai dengan aturan. “Seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara terkait pelaksanaan tugasnya,” imbau Alex.

Baca juga : Madura FC Desak Digelar KLB

Perusahaan juga disarankan melakukan pengawasan yang ketat di lingkup internal agar tidak melakukan korupsi. Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor ini mengingatkan, selain denda, juga ada sanksi lain bagi korporasi.

Sanksi itu berupa penghapusan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu, jika terbukti bersalah di pengadilan. PT DGI atau PT NKE misalnya, telah dicabut haknya mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi Di Papua

"Hal ini tentu akan lebih merugikan bagi korporasi, sehingga akan lebih baik jika korupsi tersebut dapat enghindari praktek-praktek korupsi sejak awal," tandas Alex. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.