Dark/Light Mode

Wakil Jaksa Agung Tegaskan Duit Djoko Tjandra Rp 546 M Sudah Dieksekusi

Selasa, 25 Agustus 2020 19:22 WIB
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi (pegang kertas). (Foto: ist)
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi (pegang kertas). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi meluruskan, sejumlah pemberitaan miring terkait eksekusi hak tagih atau cessie Bank Bali  yang dilakukan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar.

Dia menjelaskan, sudah melakukan eksekusi uang milik Djoko Tjandra Rp 546 miliar di Bank Permata. Eksekusi dilakukan saat dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni pukul 19.00 WIB.

“Saya selaku jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Setia Untung saat jumpa pers, di kantor sementara, Komplek Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Baca juga : 100 Persen Berkas Perkara Aman, Termasuk Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

“Perlu saya luruskan berita-berita yang simpang siur dan menyesatkan warga masyarakat. Ini saya buka bukti-bukti pelaksanaan eksekusi itu di Bank Permata,” kata Setia Untung.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut proses administrasinya sangat panjang dan alot. Saat itu, kata dia, pelaksanaan eksekusi juga diliput oleh media massa.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan anggota saya, salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus, Saudara Sila Pulungan. Bahkan eksekusi pun ke BankPermata, saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi,” lanjutnya.

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua Tersangka

Kemudian, dia juga menunjukkan bukti Berita Acara Eksekusi yang ditandatangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu. “Ini bukti setor, yang langsung disetorkan ke Kas Perbendaharaan Negara,” katanya.

Jika ada pihak yang merasa tidak yakin, Setia Untung menantangnya untuk membuktikan apakah dirinya benar melaksanakan eksekusi itu atau tidak. Untung juga menyertakan bukti-bukti pemberitaan dan proses eksekusi pada waktu itu. Serta jejak-jejak digital yang ada.

“Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat, untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan kejaksaan selaku eksekutor. Saya harapkan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat,” jelasnya. 

Baca juga : 2 Jenderal Kapan Dipajangnya, Pak Polisi?

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.