Dark/Light Mode

Soal Komunikasi Kesepakatan Penerimaan Uang

Penyidik KPK Konfirmasi Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jumat, 4 September 2020 11:40 WIB
Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono (kanan). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono (kanan). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Lagi, KPK Sita Lahan Sawit Milik Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca juga : Masalah Pengungsi dan Perdagangan Orang Perlu Penanganan Lintas Sektor

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Buntut Kebakaran, Jaksa Agung Pindah Kantor Sementara

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.