Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (3/9) telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah (Cakada) yang akan mengikuti pemilu serentak 2020.
"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima. Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers, Jumat (4/9).
KPK kembali mengingatkan, calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
"Mengingat, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," imbuhnya.
Baca juga : Pendiri PKS Laporkan Anis Matta Ke KPK
Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN.
Calon yang pernah memiliki akun e-filling diimbau untuk tidak membuat akun baru. Yang bersangkutan cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected].
"Sebutkan nama dan nomor induk kependudukan atau NIK," tutur Ipi.
Bagi yang belum memiliki akun, mereka diminta mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK pun akan segera mengaktifkan akun. Calon bisa langsung mengisi formulir itu.
Mereka diminta mengisi informasi tentang data diri, seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email dengan benar.
Baca juga : Demokrat Serahkan Daftar Kepengurusan Ke KPU
Notifikasi aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan.
"Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email," ucapnya.
Hingga kemarin, komisi antirasuah mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah. Terakhir, yang paling penting, KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur.
"Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," imbau Ipi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya