Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

627 Cakada Telah Lapor LHKPN Ke KPK

Sabtu, 5 September 2020 02:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan,  Ipi Maryati Kuding
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (3/9) telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah (Cakada) yang akan mengikuti pemilu serentak 2020.
 
"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima. Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan,  Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers, Jumat (4/9).  

KPK kembali mengingatkan, calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera memenuhi kewajiban tersebut. 

"Mengingat, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," imbuhnya. 

Baca juga : Pendiri PKS Laporkan Anis Matta Ke KPK

Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. 

Calon yang pernah memiliki akun e-filling diimbau untuk tidak membuat akun baru. Yang bersangkutan cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected].
 
"Sebutkan nama dan nomor induk kependudukan atau NIK," tutur Ipi. 

Bagi yang belum memiliki akun, mereka diminta mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK pun akan segera mengaktifkan akun. Calon bisa langsung mengisi formulir itu.
 
Mereka diminta mengisi informasi tentang data diri, seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email dengan benar. 

Baca juga : Demokrat Serahkan Daftar Kepengurusan Ke KPU

Notifikasi aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan. 

"Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email," ucapnya. 

Hingga kemarin, komisi antirasuah mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah. Terakhir, yang paling penting, KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur. 

Baca juga : Anies Kalem

"Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," imbau Ipi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.