Dark/Light Mode

Langgar Tarif, Kemenhub Laporkan Maxim Ke Kominfo

Rabu, 22 Januari 2020 00:06 WIB
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani. (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani. (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh Maxim kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, temuan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap bulan. Adapun, pelanggaran dilakukan Maxim di Palembang, Solo, dan Balikpapan.

"Maxim ini setiap ekspansi ke kota baru pasti turunkan tarif di bawah yang kami tentukan. Sudah kami sampaikan ke Kominfo dalam bentuk surat yang pertama," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca juga : 87 Persen Penyelenggara Negara Belum Laporkan Hartanya ke KPK

Yani menambahkan surat telah dikirimkan sejak 30 Desember 2019. Maxim juga sudah dipanggil sebanyak tiga kali.

Dari pertemuan terakhir, pihak Maxim masih meminta tenggang waktu hingga 16 Februari 2020 untuk menyesuaikan tarifnya. Namun, waktu yang diminta dinilai terlalu lama.

Kemenhub mengatakan sudah mempersiapkan surat kedua apabila tidak ada perubahan tarif dari Maxim. Surat kedua akan dikirimkan kepada Kominfo dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). 

Baca juga : Gandeng Asosiasi, Kemenperin Bantu Korban Banjir Lebak

Penambahan KPPU dalam laporan surat kedua karena tindakan Maxim dianggap berdampak terhadap persaingan usaha aplikator ojol. "Kami harap Kominfo dan KPPU segera menanggapi surat tersebut. Kami cuma bisa melaporkan saja, tidak bisa menindak aplikator," ujarnya.

Untuk diketahui, aplikasi Maxim merupakan salah satu aplikator transportasi online dari Chardinsk, Pegunungan Ural, Rusia dan telah beroperasi secara resmi di Indonesia.

Maxim sudah mengantongi izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 01522/DJAI.PSE/05/2019 dengan Nama Perusahaan Teknologi Perdana Indonesia.

Baca juga : Jaga Perairan Natuna, Kemenhub Siapkan 39 Kapal

Hingga kini, Maxim sudah beroperasi di 11 kota, yakni Batam, Balikpapan, Bengkulu, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Samarinda, Yogyakarta, Surakarta, Pekanbaru, dan Banjarmasin. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.